Jl. Mekongga Indah, Lamokato, Kolaka, Sulawesi Tenggara 93511 0851 4805 6479 dpmptspkabkolaka@gmail.com

Berita & Artikel

Beranda Berita & Artikel
Statistik Pengaduan DPMPTSP Kabupaten Kolaka Semester I Tahun 2026

Statistik Pengaduan DPMPTSP Kabupaten Kolaka Semester I Tahun 2026

Citra 31 August 2026

DPMPTSP Kabupaten Kolaka terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada penyelesaian. Pengaduan masyarakat menjadi salah satu sarana penting untuk mengetahui kendala dalam penyelenggaraan pelayanan sekaligus menjadi bahan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.

Berdasarkan data periode Januari–Juni 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kolaka menerima sebanyak 13 pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 12 pengaduan atau 92,3% telah diselesaikan, sementara 1 pengaduan atau 7,7% masih dalam proses tindak lanjut.

Dari hasil penanganan terhadap seluruh pengaduan yang masuk, tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait gratifikasi, suap, maupun pemerasan. Hal ini menunjukkan bahwa berdasarkan pengaduan yang diterima selama periode tersebut, penyelenggaraan pelayanan di DPMPTSP Kabupaten Kolaka tetap berupaya menjaga integritas dan memberikan pelayanan yang bersih dari praktik-praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Dilihat dari media penyampaian pengaduan, Kotak Saran menjadi media yang paling banyak digunakan masyarakat dengan 7 pengaduan atau 53,8%. Selanjutnya, Call Center/WhatsApp Kanal Pengaduan menerima 4 pengaduan atau 30,8%, sedangkan pengaduan secara langsung tercatat sebanyak 2 pengaduan atau 15,4%. Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memanfaatkan berbagai kanal yang disediakan untuk menyampaikan keluhan, kritik, maupun masukan terhadap pelayanan. Keberagaman kanal pengaduan menjadi bagian penting dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.

Dari sisi waktu penyelesaian, durasi penanganan pengaduan cukup beragam. Sebanyak 2 pengaduan diselesaikan dalam 1–2 hari, 1 pengaduan dalam 1–3 hari, 2 pengaduan dalam 1–5 hari, dan 2 pengaduan dalam 1–10 hari.

Sementara itu, terdapat 4 pengaduan yang membutuhkan waktu hingga 1 bulan, 1 pengaduan membutuhkan waktu hingga 3 bulan, serta 1 pengaduan yang masih dalam proses hingga 1 bulan.

Perbedaan durasi penyelesaian tersebut dipengaruhi oleh karakteristik dan tingkat kompleksitas masing-masing pengaduan. Beberapa pengaduan membutuhkan koordinasi dengan perangkat daerah atau instansi terkait, sehingga proses penyelesaiannya membutuhkan waktu lebih panjang.

DPMPTSP Kabupaten Kolaka akan terus melakukan evaluasi terhadap setiap pengaduan yang masuk sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setiap pengaduan tidak hanya dipandang sebagai keluhan, tetapi juga sebagai masukan berharga untuk mengidentifikasi permasalahan, memperbaiki proses pelayanan, dan meningkatkan kepuasan masyarakat.

“Kami mendengar, kami tindak lanjuti, kami perbaiki.”

Melalui pengelolaan pengaduan yang terbuka dan responsif, DPMPTSP Kabupaten Kolaka berkomitmen untuk terus mewujudkan pelayanan publik yang transparan, cepat, akuntabel, berintegritas, dan bebas dari korupsi.

Kembali

Kontak

Jl. Mekongga Indah, Kel. Lamokato, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka, Prov. Sulawesi Tenggara 93511

dpmptspkabkolaka@gmail.com

(0405) 2321225

© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.