Jl. Mekongga Indah, Lamokato, Kolaka, Sulawesi Tenggara 93511 0823 7267 0713 dpmptspkabkolaka@gmail.com

Berita & Artikel

Beranda Berita & Artikel
WUJUDKAN ASN BEBAS NARKOBA, BNN  MELAKUKAN TES URIN DI DPMPTSP KABUPATEN KOLAKA

WUJUDKAN ASN BEBAS NARKOBA, BNN MELAKUKAN TES URIN DI DPMPTSP KABUPATEN KOLAKA

Citra Safitri Indraswari 22 September 2022

Sebagai Pelayan Publik  taat terhadap segala jenis peraturan, yang salah satunya yaitu gencar memerangi penyebaran Narkoba dilingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka menggelar pemeriksaan urin kepada ASN guna memutus mata rantai penyebaran Narkoba di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Tahun 2022.     

Pemeriksaan tersebut diikuti oleh seluruh di jajaran ASN dan Non ASN Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka untuk memastikan bahwasanya seluruh jajaran bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Pemeriksaan tersebut merujuk kepada Intruksi Presiden No 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika) pada lingkungan Pemasyarakatan se-Indonesia, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, bahwa Aparatur Sipil Negara wajib melakukan tes urine dua kali setahun sebagai pencegahan dan keterlibatan ASN terhadap Penyalahgunaan Narkoba.

Sebagai Pelayan Publik  taat terhadap segala jenis peraturan, yang salah satunya yaitu gencar memerangi penyebaran Narkoba dilingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka menggelar pemeriksaan urin kepada ASN guna memutus mata rantai penyebaran Narkoba di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Tahun 2022.     

Pemeriksaan tersebut diikuti oleh seluruh di jajaran ASN dan Non ASN Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka untuk memastikan bahwasanya seluruh jajaran bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Pemeriksaan tersebut merujuk kepada Intruksi Presiden No 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika) pada lingkungan Pemasyarakatan se-Indonesia, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, bahwa Aparatur Sipil Negara wajib melakukan tes urine dua kali setahun sebagai pencegahan dan keterlibatan ASN terhadap Penyalahgunaan Narkoba.

Kembali

Kontak

Jl. Mekongga Indah, Kel. Lamokato, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka, Prov. Sulawesi Tenggara 93511

dpmptspkabkolaka@gmail.com

(0405) 2321225

© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.