Sebagai Pelayan Publik taat terhadap segala jenis peraturan, yang salah satunya yaitu gencar memerangi penyebaran Narkoba dilingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka menggelar pemeriksaan urin kepada ASN guna memutus mata rantai penyebaran Narkoba di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Tahun 2022.
Pemeriksaan tersebut diikuti oleh seluruh di jajaran ASN dan Non ASN Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka untuk memastikan bahwasanya seluruh jajaran bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Pemeriksaan tersebut merujuk kepada Intruksi Presiden No 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika) pada lingkungan Pemasyarakatan se-Indonesia, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, bahwa Aparatur Sipil Negara wajib melakukan tes urine dua kali setahun sebagai pencegahan dan keterlibatan ASN terhadap Penyalahgunaan Narkoba.
Sebagai Pelayan Publik taat terhadap segala jenis peraturan, yang salah satunya yaitu gencar memerangi penyebaran Narkoba dilingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka menggelar pemeriksaan urin kepada ASN guna memutus mata rantai penyebaran Narkoba di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Tahun 2022.
Pemeriksaan tersebut diikuti oleh seluruh di jajaran ASN dan Non ASN Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka untuk memastikan bahwasanya seluruh jajaran bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Pemeriksaan tersebut merujuk kepada Intruksi Presiden No 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika) pada lingkungan Pemasyarakatan se-Indonesia, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, bahwa Aparatur Sipil Negara wajib melakukan tes urine dua kali setahun sebagai pencegahan dan keterlibatan ASN terhadap Penyalahgunaan Narkoba.
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.