KOLAKA — Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan salah satu kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan dan pemantauan kegiatan penanaman modal. Melalui LKPM, pemerintah dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan realisasi investasi, kegiatan usaha, serta berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.
Untuk mendukung kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kolaka menyediakan layanan pendampingan bagi pelaku usaha agar proses pelaporan dapat dilakukan dengan tepat, lengkap, dan sesuai ketentuan.
Pelaku usaha perlu memperhatikan periode pelaporan berdasarkan klasifikasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta Non-UMK.
Pelaporan LKPM bagi pelaku usaha UMK dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu:
Bagi pelaku usaha Non-UMK, pelaporan LKPM dilakukan setiap triwulan dengan jadwal:
Dengan memahami periode tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat menyiapkan data kegiatan usaha lebih awal sehingga pelaporan dapat disampaikan secara tepat waktu.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha, DPMPTSP Kabupaten Kolaka menyediakan berbagai layanan pendampingan terkait pelaporan LKPM, antara lain:
Layanan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada pelaku usaha sekaligus mendorong terciptanya tertib administrasi dalam penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Kolaka.
Pelaku usaha diimbau untuk tidak menunggu hingga batas akhir periode pelaporan. Penyampaian LKPM lebih awal akan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap data yang dilaporkan dan melakukan perbaikan apabila masih terdapat kekeliruan.
Selain sebagai bentuk pemenuhan kewajiban administrasi, pelaporan LKPM juga menjadi sarana bagi pemerintah untuk memperoleh gambaran mengenai perkembangan investasi dan kegiatan usaha di daerah. Data tersebut dapat menjadi salah satu bahan dalam mendukung pengawasan, evaluasi, serta penyusunan kebijakan penanaman modal.
Kepatuhan dalam menyampaikan LKPM merupakan hal yang perlu menjadi perhatian setiap pelaku usaha. Berdasarkan informasi pada materi DPMPTSP Kabupaten Kolaka, pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap, yaitu:
Ketentuan tersebut menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban pelaporan dan senantiasa memenuhi ketentuan perizinan berusaha yang berlaku.
DPMPTSP Kabupaten Kolaka terus berkomitmen memberikan pelayanan dan pendampingan kepada pelaku usaha dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif, tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Melalui kepatuhan dalam pelaporan LKPM, pelaku usaha turut berkontribusi dalam menyediakan data investasi yang akurat sekaligus mendukung pemerintah dalam memantau perkembangan kegiatan penanaman modal di Kabupaten Kolaka.
Mari laporkan LKPM Anda di awal waktu. Lengkapi kewajiban pelaporan dan konsultasikan kendala yang dihadapi kepada DPMPTSP Kabupaten Kolaka.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka
Jl. Mekongga Indah, Lamokato
https://dpmptsp.kolakakab.go.id
0851-4365-6479 — Layanan Pengaduan & Informasi
“Investasi Tumbuh, Kolaka Maju!”
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.