Penyakit Virus Corona ( Covid - 19 ) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona. Di Indonesia virus ini pertama kali diumumkan oleh bapak presiden Joko Widodo pada bulan Maret 2020, pada waktu itu menginveksi 2 warga negara Indonesia.
Berbagai upaya telah diupayakan oleh pemerintah, untuk menanggulangi dan memutus penularan penyakit korona. Penerapan protokol kesehatan, dengan menerapkan 3M , mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir, memakai masker, dan menjaga jarak, melaksanakan desinfeksi virus dengan menggunakan Hand sanitizer, melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan upaya vaksinasi untuk menimbulkan kekebalan komunal.
Dengan merujuk pada beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, diantaranya :
Surat Himbauan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nomor: 443/4724 , tgl. 21 -9 - 2020 tentang peningkatan protokol kesehatan, dalam pencegahan penularan Corona, Virus Disease -19 (Covid-19).
Surat Bupati Kolaka, Nomor : 870/190/2021, tgl. 31 - 7 - 2021 , tentang pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan tenaga honorer.
Di Kabupaten Kolaka upaya yang telah dilaksanakan oleh pemerintah, dengan menerapkan 3M, pembatasan kegiatan masyarakat pada sektor-sektor tertentu, dan upaya vaksinasi. Vaksinasi terutama dilaksanakan pada instansi pelayanan, tenaga pengajar, tokoh-tokoh masyarakat, dan masyarakat umum.
Di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka, telah dilaksanakan Vaksinasi terhadap semua karyawan dan tenaga honorer pada tanggal 16 - 6 - 2021 dan vaksinasi ke 2 direncanakan pada tanggal 14 - 7 - 2021. Dari seluruh karyawan dan tenaga honorer berjumlah 34 orang, 2 diantaranya tidak bisa divaksin, karena penyakit yang diterimanya.
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.