Kolaka, 28 Mei 2025 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kolaka melakukan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas usaha penyulingan nilam dan minyak daun cengkeh di Dusun I Wonggi Meeto, Desa Ladaha, Kecamatan Iwoimendaa.
Kegiatan ini merupakan respon cepat atas pengaduan warga sekitar yang mengkhawatirkan dampak lingkungan dan potensi gangguan kenyamanan akibat aktivitas penyulingan tersebut. Tim dari DPMPTSP Kabupaten Kolaka turun langsung ke lokasi untuk melakukan klarifikasi, diskusi, serta verifikasi lapangan bersama pelaku usaha dan warga setempat.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai pihak menyampaikan pendapat dan masukan terkait keberadaan usaha tersebut. Pemerintah daerah menegaskan pentingnya kelengkapan izin usaha dan kepatuhan terhadap standar lingkungan serta keselamatan kerja. DPMPTSP juga menyampaikan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan ini secara adil dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi nilai-nilai pelayanan publik BerAKHLAK dan semangat #BanggaMelayaniBangsa dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.