DPMPTSP-KOLAKA-Beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 9 Agustus 2021 kembali Kementrian Investasi yang dulunya merupakan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), meng upgrade aplikasi layanan perizinan secara daring / online mulai dari sitem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik atau SPIPISE, kemudian ditahun 2019 ada lagi aplikasi Online Single Submission (OSS) yang kemudian diawali dengan versi. 1.0 dan versi 1.1, dan yang terkhir OSS – RBA yang baru diluncurkan oleh bapak presiden Republik Indonesia. Ini bertanda bagi masyarakat apakah perizinan itu semakin mudah ataukah semakin bingung nantinya karena banyaknya aplikasi layanan perizinan yang dibuat oleh pemerintah pusat, dan bagaimana dengan akun yang sudah dimiliki oleh palaku usaha pada OSS Versi 1.1 apakah perlu diganti lagi… ini semua yang ada dibenak masyarakat. untuk itu kami mencoba mencari informasi tersebut melalui Bapak Amiruddin, SH beliau adalah salah satu pejabat administrator setingkat kepala bidang yang menangani urusan pengaduan dan pelaporan layanan perizinan di DPM-PTSP Kolaka.
Selamat pagi Bung Amir, (itu sapaan akrab beliau)…
Singkat cerita,,, langsung pada hasil dialog dengan topic OOS Versi 1.1 vs OSS-RBA
Menurut beliau, Baik aplikasi Spipise yang merupakan perintis aplikasi perizinan secara daring, kemudian OSS Versi 1.0 / 1.1 dan OSS-RBA kesemuanya dibuat untuk memberi kemudahan layanan perizinan bagi masyarakat, oleh karena itu nama aplikasi bukanlah dijadikan tandingan mana yang terbaik antara aplikasi yang satu maupun aplikasi yang lainnya. Meskipun Nampak perbedaan dalam fitur / tampilan maupun system kerja aplikasi tersebut, kesemuanya menceminkan niat pemerintah pusat untuk selalu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat utamanya pelaku usaha dalam memperoleh layanan perizinan berusaha.
Biar tidak penasaran beliau menyampaikan perbedaan OSS versi dan OSS-RBA,
pertama, sistem OSS 1.1 belum benar-benar terpusat ( masih ada ego sektoral kementrian/lembaga teknis ). Sedangkan dalam OSS-RBA seluruh kegiatan usaha yang mencakup 16 sektor sudah terpusat.
Kedua, pada OSS 1.1 belum terdapat standar perizinan berusaha. Sedangkan dalam OSS-RBA Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko pada setiap sektor akan digunakan acuan tunggal dalam perizinan berusaha.
Ketiga, OSS 1.1 perizinan berusaha tidak dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha. Sedangkan OSS-RBA perizinan berusaha dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha.
Keempat, OSS 1.1 tidak memiliki standar waktu pengurusan. Ketidakpastian ini tentunya dapat menghambat kegiatan para pelaku usaha. Namun, dalam OSS-RBA setiap jenis perizinan memiliki standar waktu yang jelas sehingga menciptakan kepastian bagi pelaku usaha.
Kelima, pada OSS-RBA semua biaya dibayarkan secara online melalui sistem berdasarkan ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau retribusi.
Keenam, dari segi pengawasan tidak ada pengawasan khusus dalam OSS 1.1. Sedangkan dalam OSS-RBA terdapat subsistem pengawasan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. OPD teknis dan Bidang terkait pengawasan investasi, LKPM dan pengaduan diberi akses sebagai user OSS di daerah.
Adapun pelaku usaha yang telah mendaftarkan usahanya pada OSS versi 1.1, akun yang lama masih dapat digunakan sebagai hak akses pada OSS-RBA (Berbasis Risiko). Bahkan pada oss-RBA dapat memilih NIB yang akan diganti hak aksesnya, dengan ketentuan 1 email hanya berlaku untuk 1 NIB pada OSS-RBA.
Demikian pula izin yang telah diterbitkan oss.1.1, kemungkinan dianulir pada oss.RBA, jika KBLI 5 digit yang dijalankan oleh pelaku usaha memiliki risiko tinggi sehingga diwajibkan untuk memperoleh izin sebelum melakukan izin produksi. Contoh, pada oss.1.1 usaha yang memilik modal usaha dibawah 50 juta rupiah digolongkan pada pelaku usaha mikro dan oss hanya menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) walaupun KBLI 5 digit usaha yang dijalankan memiliki risiko tinggi (misalkan usaha ternak unggas, galian C, dll).
Sebagai penutup, beliau menghimbau seluruh pengguna layanan untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh DPM-PTSP Kolaka, bukan hanya pelayanan perizinan, pengelolaan informasi, dan layanan konsultasi. Ketidak puasan terhadap layanan yang telah kami berikan dapat diadukan baik melalui OSS-RBA maupun website dpmptsp kolaka atau pun layanan call centre dan layanan off line dengan mengunjungi kantor kami. Kami berusaha memberikan yang terbaik bagi masyarakat pengguna layanan, yang mudah semakin mudah, yang cepat semakin cepat, yang murah semaikin murah.
Terima kasih salam sehat dan sukses untuk masyarakat kolaka…
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.