Pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kolaka menginformasikan kepada seluruh pelaku usaha bahwa periode penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026 resmi dibuka mulai tanggal 1 hingga 15 April 2026.
LKPM merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban atas realisasi kegiatan penanaman modal. Laporan ini mencakup perkembangan investasi, tenaga kerja, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan usaha. Penyampaian LKPM secara rutin menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi dan pengawasan investasi di Indonesia.
Untuk periode ini, laporan yang disampaikan adalah untuk Triwulan I (Januari – Maret 2026). Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu guna menghindari sanksi administratif serta mendukung kelancaran iklim investasi daerah.
Cara Penyampaian LKPM:
Pelaporan dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan langkah-langkah berikut:
DPMPTSP Kabupaten Kolaka juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar tidak menunda pelaporan dan memastikan data yang disampaikan akurat serta sesuai kondisi riil di lapangan.
Dengan kepatuhan dalam penyampaian LKPM, pelaku usaha turut berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kolaka.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kanal resmi DPMPTSP Kabupaten Kolaka atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kolaka.
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.