Jl. Mekongga Indah, Lamokato, Kolaka, Sulawesi Tenggara 93511 0823 7267 0713 dpmptspkabkolaka@gmail.com

Berita & Artikel

Beranda Berita & Artikel
Perubahan Aturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: PP Nomor 5 Tahun 2021 Dicabut, Digantikan oleh Peraturan No. 28 Tahun 2025

Perubahan Aturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: PP Nomor 5 Tahun 2021 Dicabut, Digantikan oleh Peraturan No. 28 Tahun 2025

Citra Safitri Indraswari 17 June 2025

Kolaka – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kolaka menginformasikan kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat bahwa telah terjadi perubahan regulasi terkait perizinan berusaha berbasis risiko.

Sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara resmi dinyatakan dicabut. Sebagai gantinya, ketentuan terkait perizinan berbasis risiko kini mengacu pada Peraturan No. 28 Tahun 2025.

Perubahan ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan sistem perizinan agar lebih adaptif terhadap perkembangan dinamika usaha, serta meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonominya.

Dengan diberlakukannya Peraturan No. 28 Tahun 2025, pelaku usaha diharapkan untuk segera menyesuaikan proses perizinan sesuai ketentuan terbaru. DPMPTSP Kabupaten Kolaka siap memberikan pendampingan dan layanan informasi terkait penerapan peraturan baru ini, agar transisi berjalan lancar dan tidak mengganggu aktivitas usaha.

Kembali

Kontak

Jl. Mekongga Indah, Kel. Lamokato, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka, Prov. Sulawesi Tenggara 93511

dpmptspkabkolaka@gmail.com

(0405) 2321225

© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.