Nomor Induk Berusaha ( NIB ) tertuang dalam Perpres Nomor 91 tahun 2017. NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha. Adapun persyaratan untuk memperoleh NIB melalui aplikasi OSS adalah sebagai berikut :
I. PERORANGAN :
1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
2. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
3. PBB tahun Berjalan
4. Surat keterangan lunas PBB ( KSPP dari Badan Pendapatan Daerah ).
5. Alamat Email
6. Sertifikat Vaksinasi Covid 19 ( Apabila dipersyaratkan).
II. BADAN USAHA/ PERUSAHAAN
1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) Perusahaan.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) Penanggungjawab
4. PBB tahun berjalan
5. Surat keterangan lunas PBB ( KSPP dari Badan Pendapatan Daerah )
6. Akta Pendirian Perusahaan
7. Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham )
8. Rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan
9. Alamat Email
10. Sertifikat Vaksinasi Covid 19 ( apabila dipersyaratkan ).
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.