Jl. Mekongga Indah, Lamokato, Kolaka, Sulawesi Tenggara 93511 0851 4805 6479 dpmptspkabkolaka@gmail.com

Berita & Artikel

Beranda Berita & Artikel
DPMPTSP Kabupaten Kolaka Catat 7.898 Pengunjung MPP dan 1.802 Layanan Perizinan Periode Juli–September 2026

DPMPTSP Kabupaten Kolaka Catat 7.898 Pengunjung MPP dan 1.802 Layanan Perizinan Periode Juli–September 2026

Citra 14 October 2026

 

Kolaka – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kolaka mencatat sebanyak 7.898 kunjungan masyarakat ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kolaka selama periode Juli hingga September 2026. Capaian ini menunjukkan pemanfaatan MPP sebagai salah satu pusat pelayanan terpadu bagi masyarakat dalam mengakses berbagai jenis layanan publik.

Berdasarkan rekapitulasi data pengunjung, pada Juli 2026 tercatat sebanyak 2.469 pengunjung, kemudian meningkat menjadi 2.654 pengunjung pada Agustus, dan kembali meningkat menjadi 2.775 pengunjung pada September. Jumlah pengunjung tertinggi terjadi pada September 2026 dengan total 2.775 orang.

Peningkatan jumlah pengunjung selama tiga bulan tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. Data ini dapat menjadi bahan bagi DPMPTSP Kabupaten Kolaka untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan efektif.

Selain pelayanan melalui MPP, DPMPTSP Kabupaten Kolaka juga mencatat capaian penerbitan perizinan dan nonperizinan selama periode yang sama. Berdasarkan data rekapitulasi, terdapat 1.802 layanan atau dokumen yang terdiri atas 1.406 Nomor Induk Berusaha (NIB), 44 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), 18 Sertifikat Laik Fungsi (SLF), 120 izin penelitian, dan 214 Surat Izin Praktik.

Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi jenis layanan dengan jumlah terbanyak, yaitu 1.406 proyek. Capaian tersebut menggambarkan pentingnya fasilitasi perizinan berusaha dalam mendukung pelaku usaha memperoleh legalitas serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pelayanan PBG, SLF, izin penelitian, dan Surat Izin Praktik turut mendukung pemenuhan kebutuhan administrasi dan legalitas masyarakat sesuai dengan jenis layanan masing-masing. Pelaksanaan layanan tersebut memerlukan koordinasi dan ketelitian agar proses pelayanan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

DPMPTSP Kabupaten Kolaka akan terus mendorong optimalisasi pelayanan melalui Mal Pelayanan Publik dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu. Evaluasi terhadap data kunjungan dan capaian penerbitan dokumen menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, meningkatkan efektivitas pelayanan, serta mendukung terwujudnya tata kelola pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.

Melalui upaya peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan, DPMPTSP Kabupaten Kolaka berkomitmen memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha dengan mengedepankan prinsip “Pelayanan Mudah, Cepat, Transparan, dan Akuntabel.”

Kembali

Kontak

Jl. Mekongga Indah, Kel. Lamokato, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka, Prov. Sulawesi Tenggara 93511

dpmptspkabkolaka@gmail.com

(0405) 2321225

© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.