Berlakunya asas fiktif positif pada OSS RBA, sehingga apabila telah habis waktu yang ditentukan dan surat izin tidak kunjung diterbitkan, maka dapat dianggap permohonan izin dikabulkan.
Online Single Submission (OSS) merupakan sistem terbaru yang dikeluarkan pemerintah untuk mempermudah para pelaku usaha untuk mendirikan usahanya. Pada Selasa, 9 Agustus 2021 sistem OSS versi 1.1 telah digantikan oleh OSS Berbasis Risiko atau OSS Risk Based Approach (OSS RBA) sebagaimana telah diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Oleh karena itu, terdapat beberapa perbedaan yang perlu diketahui oleh pelaku usaha terkait OSS Versi 1.1 dan OSS RBA, yaitu:
Selain Hak Akses, terdapat pula perbedaan model Nomor Induk Berusaha (NIB) yang ada pada OSS RBA. NIB pada sistem yang baru akan terdapat keterangan izin berusaha berbasis resiko dan pengklasifikasian risiko sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ada. Oleh karena itu perusahaan harus melakukan migrasi data perizinan dari OSS Versi 1.1 ke OSS RBA.
Dari pembagian ini, nantinya Kegiatan Usaha Berisiko Rendah akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Kegiatan Usaha Berisiko Menengah akan mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar, dan Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi akan mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar. Khusus bagi Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi diminta untuk memverifikasi kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki.
Dari segi efisiensi waktu, pengurusan izin melalui OSS RBA memiliki standar waktu pengurusan yang jelas dibandingkan OSS Versi 1.1. Keunggulan lainnya adalah berlakunya asas fiktif positif pada OSS RBA, sehingga apabila telah habis waktu yang ditentukan dan surat izin tidak kunjung diterbitkan, maka dapat dianggap permohonan izin dikabulkan.
Presiden Joko Widodo dalam sambutan peresmiannya mengatakan bahwa pengurusan izin usaha berbasis risiko ini tidak mengebiri kewenangan Pemerintah Daerah, namun demi memberikan pelayanan yang strategis dan menjadi bagian reformasi struktural di sektor perizinan.
Selain dari yang sudah disebutkan di atas, kemudahan lainnya pada OSS RBA yaitu kemudahan izin yang dirasakan oleh UMKM pada Pasal 12 ayat 2 PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa NIB yang dimiliki oleh UMK yang berisiko rendah dapat berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan produk halal.
Pada intinya, semua perubahan yang ada pada OSS RBA dari OSS Versi 1.1 bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mengurus izin berusaha. Dengan adanya kemudahan dalam izin berusaha dan sistem perizinan yang terintegrasi secara daring, maka hal tersebut juga membantu meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha serta menghilangkan praktik suap dan pungutan liar terhadap para pelaku usaha di Indonesia.
Sumber : https://bplawyers.co.id/2021/08/13/perbedaan-oss-versi-1-1-dengan-oss-rba-yang-wajib-anda-ketahui/
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.