Jl. Mekongga Indah, Lamokato, Kolaka, Sulawesi Tenggara 93511 0823 7267 0713 dpmptspkabkolaka@gmail.com

Berita & Artikel

Beranda Berita & Artikel
Perbedaan OSS 1.1 dengan OSS Berbasis Resiko

Perbedaan OSS 1.1 dengan OSS Berbasis Resiko

Citra Safitri Indraswari 07 June 2023

Berlakunya asas fiktif positif pada OSS RBA, sehingga apabila telah habis waktu yang ditentukan dan surat izin tidak kunjung diterbitkan, maka dapat dianggap permohonan izin dikabulkan. 

Online Single Submission (OSS) merupakan sistem terbaru yang dikeluarkan pemerintah untuk mempermudah para pelaku usaha untuk mendirikan usahanya. Pada Selasa, 9 Agustus 2021 sistem OSS versi 1.1 telah digantikan oleh OSS Berbasis Risiko atau OSS Risk Based Approach (OSS RBA) sebagaimana telah diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Oleh karena itu, terdapat beberapa perbedaan yang perlu diketahui oleh pelaku usaha terkait OSS Versi 1.1 dan OSS RBA, yaitu:

  1. Hak Akses dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
    Hak Akses pada OSS Versi 1.1 berbeda dengan Hak Akses pada OSS RBA. Di sistem OSS RBA,  Hak Akses tidak lagi melekat pada pemilik NIK atau penanggung jawab perusahaan, dalam hal ini adalah direktur, seperti pada OSS Versi 1.1. Namun, Hak Akses yang berlaku nantinya melekat pada e-mail perusahaan. Sehingga, akun OSS RBA dimiliki oleh masing-masing perusahaan, bukan oleh penanggung jawab perusahaan.

     

    Selain Hak Akses, terdapat pula perbedaan model Nomor Induk Berusaha (NIB) yang ada pada OSS RBA. NIB pada sistem yang baru akan terdapat keterangan izin berusaha berbasis resiko dan pengklasifikasian risiko sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ada.  Oleh karena itu perusahaan harus melakukan migrasi data perizinan dari OSS Versi 1.1 ke OSS RBA.

  2. Standar Izin Berusaha
    OSS Versi 1.1 tidak mendasarkan perizinannya berbasis risiko dan skala usaha, sedangkan OSS RBA berdasarkan risiko dan skala usaha serta Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Berdasarkan aturan yang ada, risiko dikategorikan menjadi Kegiatan Usaha Berisiko Rendah, Kegiatan Usaha Berisiko Menengah, dan Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi.

     

    Dari pembagian ini, nantinya Kegiatan Usaha Berisiko Rendah akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Kegiatan Usaha Berisiko Menengah akan mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar, dan Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi akan mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar. Khusus bagi Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi diminta untuk memverifikasi kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki.

  3. Efisiensi Biaya dan Waktu
    Dalam mengurus perizinan berusaha, biaya dan waktu merupakan hal yang dipertimbangkan. Sistem pembayaran pada OSS Versi 1.1 belum terintegrasi secara online, sedangkan sistem pembayaran pada OSS RBA dapat dilakukan secara online melalui sistem sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi. Perubahan ini melindungi pelaku usaha dalam mengurus izin guna menghindari terjadinya suap atau pungutan di luar biaya yang semestinya dengan menerapkan transparansi.

     

    Dari segi efisiensi waktu, pengurusan izin melalui OSS RBA memiliki standar waktu pengurusan yang jelas dibandingkan OSS Versi 1.1. Keunggulan lainnya adalah berlakunya asas fiktif positif pada OSS RBA, sehingga apabila telah habis waktu yang ditentukan dan surat izin tidak kunjung diterbitkan, maka dapat dianggap permohonan izin dikabulkan.

  4. Teknis Perizinan
    Pada OSS Versi 1.1, mengurus izin berusaha masih melalui Kementrian atau badan di Pemerintah Daerah terkait yang berwenang, namun pada OSS RBA pengurusan izin dapat diurus melalui sistem OSS itu sendiri dan telah terintegrasi dengan 16 sektor usaha yang terdapat pada Pasal 7 PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu:
    1. Kelautan dan Perikanan; 
    2. Pertanian; 
    3. Lingkungan Hidup Dan Kehutanan;
    4. Energi dan Sumber Daya Mineral; 
    5. Ketenaganukliran; 
    6. Perindustrian; 
    7. Perdagangan; 
    8. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 
    9. Transportasi Kesehatan, Obat, dan Makanan; 
    10. Pendidikan dan Kebudayaan; Pariwisata; 
    11. Keagamaan; 
    12. Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Sistem dan Transaksi Elektronik; 
    13. Pertanahan dan Keamanan; dan 
    14. Ketenagakerjaan.

      Presiden Joko Widodo dalam sambutan peresmiannya mengatakan bahwa pengurusan izin usaha berbasis risiko ini tidak mengebiri kewenangan Pemerintah Daerah, namun demi memberikan pelayanan yang strategis dan menjadi bagian reformasi struktural di sektor perizinan.

  5. Pengawasan Sistem
    Berbeda dengan OSS Versi 1.1, untuk mengawasi perizinan usaha berbasis risiko, sistem OSS RBA memiliki subsistem pengawasan.

     

    Selain dari yang sudah disebutkan di atas, kemudahan lainnya pada OSS RBA yaitu kemudahan izin yang dirasakan oleh UMKM pada Pasal 12 ayat 2 PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa NIB yang dimiliki oleh UMK yang berisiko rendah dapat berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan produk halal.

Pada intinya, semua perubahan yang ada pada OSS RBA dari OSS Versi 1.1 bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mengurus izin berusaha.  Dengan adanya kemudahan dalam izin berusaha dan sistem perizinan yang terintegrasi secara daring, maka hal tersebut juga membantu meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha serta menghilangkan praktik suap dan pungutan liar terhadap para pelaku usaha di Indonesia.

 

Sumber : https://bplawyers.co.id/2021/08/13/perbedaan-oss-versi-1-1-dengan-oss-rba-yang-wajib-anda-ketahui/

 

Kembali

Kontak

Jl. Mekongga Indah, Kel. Lamokato, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka, Prov. Sulawesi Tenggara 93511

dpmptspkabkolaka@gmail.com

(0405) 2321225

© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.