akarta — Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital menyampaikan pemberitahuan adanya gangguan masal pada layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS-1) yang terjadi sejak Kamis, 8 Januari 2026 pukul 03.50 WIB. Gangguan ini berdampak pada ketersediaan dan kinerja sejumlah aplikasi layanan pemerintah digital yang digunakan secara nasional.
Berdasarkan surat resmi Direktur Infrastruktur Pemerintah Digital dan Direktur Aplikasi Pemerintah Digital, gangguan PDNS-1 menyebabkan beberapa layanan mengalami keterbatasan akses, penurunan performa sistem, serta potensi keterlambatan dalam pemrosesan data dan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi tersebut turut memengaruhi layanan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang terintegrasi dengan infrastruktur PDNS.
Adapun layanan aplikasi yang terdampak antara lain SP4N-LAPOR! versi 3.0 dan 4.0, Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN), Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), SiCantik Cloud, Aplikasi Layanan Pemerintah Daerah (SIDEKA-NG) dan Website Desa, Registrar Nama Domain, serta Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
Saat ini, tim teknis terkait terus melakukan langkah-langkah penanganan dan pemulihan layanan secara bertahap agar seluruh aplikasi dapat kembali beroperasi secara optimal. Pemerintah juga membuka kanal pelaporan insiden bagi pengguna layanan PDNS-1 melalui portal resmi pdn.layanan.go.id serta layanan helpdesk untuk mempercepat proses penanganan kendala yang dialami.
Kementerian Komunikasi dan Digital RI menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh seluruh pengguna layanan serta mengharapkan pengertian dan kerja sama dari seluruh pihak selama proses pemulihan berlangsung. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan keandalan infrastruktur digital nasional guna mendukung pelayanan publik yang efektif, aman, dan berkelanjutan.
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.