(Senin, 14 Oktober 2024) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kolaka dan Tim dari Kecamatan Samaturu menyelenggarakan "Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Bagi Pelaku Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) di Aula Pertemuan Kecamatan Samaturu. Setelah acara tersebut selesai, dilanjutkan dengan Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin. Fasilitasi NIB tersebut dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Kolaka melalui Tim Bidang Pelayanan dan Perizinan Penanaman Modal. Kegiatan tersebut dapat mempermudah masyarakat yang membutuhkan NIB karena dengan sistem jemput bola ke Kecamatan. Sampai saat ini, di Kecamatan Samaturu kurang lebih sudah terbit 310 NIB selama tahun 2024. Dari 310 NIB tersebut terbagi menjadi 4 Resiko yaitu Resiko Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi dan Tinggi.
Bapak Drs. Muhammad Fadlansyah, M.Si. selaku Pj. Bupati Kolaka memberikan sambutannya pada saat sudah tiba di Kecamatan Samataru, beliau mengharapkan dengan diselenggarakannya acara tersebut diharapkan untuk memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan kepastian hukum, perlindungan dalam usaha, adanya pendampingan untuk dapat mengembangkan usaha, mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan, dan kemudahan dalam mendapatkan akses pembiayaan dalam kegiatan berusaha.
Setelah sambutan Pj. Bupati Kolaka, dilanjutkan secara simbolis menyerahkan dokumen NIB kepada masyarakat. Pelaku usaha yg memiliki NIB dianggap sudah memiliki legalitas sehingga usahanya dapat berkembang dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggotanya. Karena sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, maka semua proses perijinan berusaha harus melalui sistem OSS (Online Single Submission).
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.