Jl. Mekongga Indah, Lamokato, Kolaka, Sulawesi Tenggara 93511 0851 4805 6479 dpmptspkabkolaka@gmail.com

Berita & Artikel

Beranda Berita & Artikel
Penyampaian LKPM Periode 1–15 Juli 2026: Wujud Kepatuhan Pelaku Usaha dalam Mendukung Investasi di Kabupaten Kolaka

Penyampaian LKPM Periode 1–15 Juli 2026: Wujud Kepatuhan Pelaku Usaha dalam Mendukung Investasi di Kabupaten Kolaka

Citra Safitri 30 June 2026

Kolaka, Juli 2026 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kolaka mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu tanggal 1–15 Juli 2026.

Penyampaian LKPM merupakan kewajiban setiap pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bertujuan untuk memberikan informasi mengenai perkembangan realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, kendala yang dihadapi, serta perkembangan kegiatan usaha. Data tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan, memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Jadwal Penyampaian LKPM

Pada periode 1–15 Juli 2026, pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan untuk:

  • Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
    Semester I (Januari – Juni 2026)
  • Usaha Non-UMK
    Triwulan II (April – Juni 2026)

Pelaporan dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Tata Cara Penyampaian LKPM

Pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM melalui portal OSS dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Masuk ke akun OSS pada https://oss.go.id.
  2. Pilih menu Informasi.
  3. Pilih Kewajiban Usaha.
  4. Klik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
  5. Lengkapi seluruh data yang diminta dan kirim laporan sesuai kondisi usaha yang sebenarnya.

DPMPTSP Kabupaten Kolaka juga siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pengisian maupun penyampaian LKPM.

Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Tidak Menyampaikan LKPM

Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap, yaitu:

1. Peringatan Tertulis

Diberikan kepada perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM dalam periode yang telah ditentukan secara berturut-turut atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan.

2. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha

Dikenakan apabila pelaku usaha tidak mengindahkan peringatan tertulis yang telah diberikan.

3. Pencabutan Perizinan Berusaha

Merupakan sanksi administratif paling berat yang diberikan apabila pelaku usaha tetap mengabaikan kewajibannya meskipun telah diberikan peringatan dan penghentian sementara kegiatan usaha.

Mari Wujudkan Investasi yang Tertib dan Berkelanjutan

Penyampaian LKPM secara tepat waktu merupakan bentuk kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus kontribusi dalam mendukung peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta penyusunan kebijakan investasi yang lebih tepat sasaran.

DPMPTSP Kabupaten Kolaka mengajak seluruh pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM tepat waktu pada tanggal 1–15 Juli 2026. Apabila membutuhkan informasi atau pendampingan, silakan menghubungi DPMPTSP Kabupaten Kolaka atau datang langsung ke kantor pelayanan.

"Laporkan LKPM Anda Tepat Waktu, Wujudkan Investasi yang Tertib, Transparan, dan Berkelanjutan."

 

Kembali

Kontak

Jl. Mekongga Indah, Kel. Lamokato, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka, Prov. Sulawesi Tenggara 93511

dpmptspkabkolaka@gmail.com

(0405) 2321225

© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.