Tepatnya pada Tanggal 4 Juni 2020 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM & PTSP) Kab. Kolaka telah menerapkan TTE pada dokumen perijinan yang dikeluarkan, penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Kolaka, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
Dengan Penerapan TTE ini, dokumen perijinan yang membutuhkan tanda tangan Kepala Dinas tidak lagi tergantung pada kehadiran Kepala Dinas di Kantor dalam arti tidak mengenal ruang dan waktu tanda tangan digital bisa dilakukan dimana saja, sehingga diharapkan bisa mempercepat proses pelayanan pembuatan dokumen perijinan kepada masyarakat di Kab. Kolaka.
Sebagai Informasi dasar hukum, tanda tangan digital sudah dilindungi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, pemerintah sudah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. “Di UU ITE sudah dinyatakan bahwa tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang sama persis dengan tanda tangan biasa.(ak47)
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.