Jl. Mekongga Indah, Lamokato, Kolaka, Sulawesi Tenggara 93511 0851 4805 6479 dpmptspkabkolaka@gmail.com

Berita & Artikel

Beranda Berita & Artikel
Penerapan KBLI 2025 pada Sistem AHU Online dan OSS Mulai 15 Juni 2026

Penerapan KBLI 2025 pada Sistem AHU Online dan OSS Mulai 15 Juni 2026

Citra Safitri 17 June 2026

Kolaka – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum akan mulai menerapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025 pada layanan administrasi badan usaha dan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS) mulai 15 Juni 2026.

Penerapan KBLI 2025 dilakukan sebagai upaya penyelarasan data dan klasifikasi kegiatan usaha dengan perkembangan dunia usaha serta kebutuhan regulasi yang lebih mutakhir. Dengan implementasi ini, seluruh pelaku usaha yang mengajukan layanan pendirian maupun perubahan badan usaha diwajibkan menggunakan kode dan uraian kegiatan usaha sesuai KBLI Tahun 2025.

Berdasarkan pengumuman resmi yang disampaikan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, terdapat beberapa ketentuan yang perlu menjadi perhatian para pelaku usaha.

Pertama, seluruh permohonan pendirian badan usaha berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Perorangan, dan Koperasi, serta badan usaha tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV), yang diajukan mulai tanggal 15 Juni 2026 wajib menggunakan kode dan uraian kegiatan usaha berdasarkan KBLI Tahun 2025.

Kedua, permohonan perubahan anggaran dasar, perubahan maksud dan tujuan, maupun perubahan kegiatan usaha pada PT, Koperasi, Perseroan Perorangan, Persekutuan Perdata, Firma, dan CV yang diajukan mulai tanggal tersebut juga harus melakukan penyesuaian kode dan uraian kegiatan usaha berdasarkan KBLI Tahun 2025.

DPMPTSP Kabupaten Kolaka mengimbau seluruh pelaku usaha, investor, notaris, konsultan perizinan, serta masyarakat yang akan mengurus legalitas usaha untuk mempersiapkan diri dan memahami perubahan klasifikasi kegiatan usaha yang berlaku dalam KBLI 2025. Penyesuaian ini penting agar proses administrasi badan usaha maupun pengajuan perizinan berusaha melalui OSS dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penerapan KBLI 2025 dapat berkonsultasi langsung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kolaka pada jam pelayanan atau melalui kanal informasi resmi yang tersedia.

Dengan diterapkannya KBLI Tahun 2025, diharapkan tercipta keseragaman data usaha, peningkatan kualitas layanan perizinan, serta kemudahan dalam pengembangan dan pengawasan kegiatan usaha di Indonesia.

Kembali

Kontak

Jl. Mekongga Indah, Kel. Lamokato, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka, Prov. Sulawesi Tenggara 93511

dpmptspkabkolaka@gmail.com

(0405) 2321225

© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.