Pemantauan pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Kabupaten Kolaka, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 25 tahun 2007, bahwa setiap penanaman modal ( pelaku usaha) wajib untuk membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Disamping itu, Peraturan Kepala BKPM RI, nomor 7 tahun 2018 , mengamanatkan untuk setiap penanaman modal ( pelaku usaha ) wajib menyampaikan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi. Serta Peraturan Bupati Kolaka, Nomor 05 tahun 2015 , tentang penanaman modal/ investasi di Kabupaten Kolaka.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka, melaksanakan pemantauan terhadap penanaman modal ( Pelaku usaha ) yang ada di Kabupaten Kolaka. Kegiatan pemantauan disesuaikan dengan petunjuk teknis Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia ( BKPM RI ) tahun 2021, yang meliputi :
1. Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal.
2. Pengawasan pelaksanaan penanaman modal.
3. bimbingan Teknis/sosialisasi kemudahan berusaha.
Pemantauan yang dilakukan terhadap 12 perusahaan penanaman modal di Kabupaten Kolaka, diantaranya :
NAMA PERUSAHAAN BIDANG USAHA ALAMAT
1. PT. Padma Energi Indonesia Pembangkit Tenaga Listrik Kecamatan Wolo
2. PT. Mini Karya Babarina Pertambangan Nickel Kecamatan Wolo
3. PT. Ceria Nugraha Indotama Industri Pembuatan Logam Bukan besi Kecamatan Wolo
4. PT. Mapan Asri Sejahtera Neckel Smelter Kecamatan Pomalaa
5. PT. Kolaka Nickel Indonesia Tambang Nikel Kecamatan Pomalaa
6. PT. Madinra Inti Sawit Perkebunan Kelapa Sawit Kecamatan Tanggetada
7. PT. Gasing Sulawesi Pertambangan pasir kwarsa/alkali Kecamatan Pomalaa
8. PT. Asia Mineral Mining Nickel Smelter Kecamatan Pomalaa
9. PT. Satria Jaya Sultra Aspal/Pemecah batu Kecamatan Baula
10.PT. Tahoa Mineral Air Mineral Kecamatan Latambaga
11.PT. Sumber Jaya Sukses SPBU Kecamatan Wundulako
12.PT. Tunas Bakti Pergudangan Kecamatan Latambaga
Hasil pemantauan diharapkan diperoleh data-data sbb:
1. Pengumpulan , verifikasi dan evaluasi laporan kegiatan penanaman modal (LKPM)
2. Identifikasi data perizinan berusaha
3. Realisasi penanaman modal di lokasi proyek
4. Permasalahan yang dihadapi.
Data hasil pemamntaun akan dijadikan acuan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian Penanaman modal di Kabupaten Kolaka.
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.