Aplikasi On line Single Submission Berbasis Risiko ( OSS-RBA ) telah resmi diluncurkan oleh Bapak Presiden Indonesia pada Senin Tanggal 9 Agustus 2021 ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan berusaha yang terintegrasi secara on line dengan paradigma perizinan berbasis risiko.
Bidang usaha yang telah dihimpun dalam KBLI tahun 2020 (Klasifikasi Baku lapangan Usaha Indonesia ) yang terdiri dari 5 digit sebagai kode bidang usaha, tidak selamanya memerlukan izin usaha. Perizinan berusaha berdasarkan tingkat resiko ditentukan berdasarkan dampak yang ditimbulkan terhadap aspek lingkungan, keselamatan, kesehatan, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
Untuk usaha dengan tingkat Risiko Rendah (RR) dan Menengah Rendah (MR), proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui sitem OSS tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari kementrian/lembaga/pemerintah daerah, sedangkan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T) membutuhkan verifikasi atau perstujuan dari dari kementrian/lembaga/pemerintah daerah. Hal ini akan membuat iklim investasi di Indonesia semakin membaik. Pada kesempatan ini pula Bapak Presiden RI juga memerintahkan para menteri/lembaga/kepala daerah agar disiplin mengikuti kemudahan dalam system OSS ini, serta akan mengecek dan mengawasi langsung implementasi dilapangan,, apakah persyaratannya semakin mudah, prosesnya semakin sederhana, biayanya semakin efisien, standarnya sama diseluruh Indonesia dan apakah layanannya semakin cepat. Ini semua untuk menjawab keinginan para pelaku usaha yang akan berinvestasi di Indonesia, mereka mengharapkan perizinan semakin mudah, cepat dan tidak berbelit belit.
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.