Pada tanggal 31 Desember 2021, Wakil Bupati Kolaka melantik dan mengambil sumpah 294 pejabat Fungsional, yang sebelumnya disetarakan dari pejabat struktural eselon IV ke jabatan Fungsional , di lingkup Pemda Kabupaten Kolaka. Kebijakan itu merujuk kepada Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) Nomor 17 tahun 2021, tentang penyetaraan Jabatan administrasi kejabatan fungsional, dan Surat Menteri dalam Negeri Nomor 800/8516/OTDA tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan Lingkup Pemda Kabupaten Kolaka. Dalam sambutannya, Wakil Bupati kolaka mengatakan, penyetaraan jabatan dari pejabat struktural eselon IV ke jabatan fungsional dengan status Ahli Muda diharapkan para pejabat fungsional yang baru dilantik dapat bekerja secara profesional dibidang tugasnya masing-masing. Penyederhanaan sejumlah jabatan struktural ke jabatan fungsional , perlu dilakukan untuk memangkas rantai pelayanan yang terlalu panjang dan terkesan berbelit belit.
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.