LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala...
Tumbuh kembangnya perkembangan investasi sangatlah mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi disuatu daerah, khususnya perkembangan investasi dikabupaten kolaka ditahun 2021 berdasarkan data LKPM realisasi investasi berkitar 1, 3 Triliun. Namun belum semua perusahaan yang berinvestasi dikabupaten kolaka melakukakan LKPM secara on line. Hal tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi terhadap pelaku usaha yang wajib LKPM, kemudian tidak ada penegasan dari pemda untuk melakukan teguran / pemberian sanksi bagi investor yang belum melakukan kewajiban terhadap LKPM. dimana ada beberapa tahapan pemberian sanksi bagi investor diantaranya PERINGATAN TERTULIS, PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN USAHA bahkan sampai dengan PENCABUTAN PERIZINAN sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Ditahun 2001 DPM-PTSP kolaka melalui program Pemantauan, Pengawasan dan Pembinaan Penanaman Modal telah melakukan kunjungan lapangan bagi pelaku usaha untuk memastikan pelaku usaha taat terhadap ketentuan pemenuhan persyaratan maupun kepatuhan terhadap kewajiban serta mengumpulkan data dan dokumen termasuk profil perusahaan maupun dokumen Barita Acara hasil Pengawasan kemudian dijadikan rujukan dalam melakukan pembinaan ataupun pengenaan sanksi bagi Penanam Modal.
Mengingat periode triwulan pertama untuk pelaporan LKPM ( Januari - Maret ) sudah masuk, maka peran aktif para investor dan DPM-PTSP kolaka untuk melakukan supervisi pelaksaan LKPM secara on line ditahun 2022 sudah menjadi program kerja ditahun ini sehingga Iklim investasi lebih stabil dan tidak ada lagi pelaku usaha yang makrak dalam menjalankan usahanya.
dan untuk mempermudah pengisian dapat meng klik tutorial pengisian LKPM secara on LINe dibawah ini..
https://drive.google.com/file/d/16e7h_oj-YZJLDYrB2aCaMUeWTU4327EZ/view?usp=sharing
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.