Kolaka – Dalam rangka meningkatkan keamanan dan keandalan layanan perizinan berusaha, Sistem Online Single Submission (OSS) akan melakukan perubahan mekanisme pengiriman One Time Password (OTP) dan notifikasi akun. Mulai 26 Mei 2026, seluruh pengiriman OTP dan notifikasi akun OSS akan dilakukan melalui email penanggung jawab, dan tidak lagi melalui aplikasi WhatsApp.
Perubahan ini dilakukan untuk memastikan setiap akun OSS memiliki data penanggung jawab yang valid dan dapat diakses secara langsung oleh pemilik atau pengelola akun. Dengan demikian, proses verifikasi akun dan penyampaian informasi penting dari sistem OSS dapat berlangsung lebih aman dan efektif.
Sehubungan dengan kebijakan tersebut, pelaku usaha diimbau untuk segera memastikan bahwa email penanggung jawab yang tercantum pada akun OSS telah memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
Bagi akun yang belum memiliki email penanggung jawab atau terdeteksi menggunakan email ganda, sistem OSS akan menampilkan fitur pengisian dan konfirmasi email. Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan segera melakukan pembaruan data agar tidak mengalami kendala dalam menerima kode OTP maupun informasi penting terkait perizinan berusaha.
Meskipun terjadi perubahan pada mekanisme pengiriman OTP dan notifikasi, pelaku usaha tetap dapat login dan mengakses layanan OSS seperti biasa. Perubahan ini hanya berkaitan dengan media pengiriman OTP dan notifikasi akun.
DPMPTSP Kabupaten Kolaka mengimbau seluruh pelaku usaha, baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun perusahaan besar, untuk segera melakukan pengecekan dan konfirmasi email penanggung jawab pada akun OSS masing-masing. Langkah ini penting untuk menjamin kelancaran akses layanan OSS serta menghindari kendala dalam proses pengelolaan perizinan berusaha di masa mendatang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penggunaan OSS dan pembaruan data akun, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan DPMPTSP Kabupaten Kolaka pada jam pelayanan atau melalui kanal informasi resmi yang tersedia.
Segera isi dan konfirmasi email penanggung jawab Anda agar tetap dapat menerima OTP dan notifikasi dari sistem OSS.
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.