Jl. Mekongga Indah, Lamokato, Kolaka, Sulawesi Tenggara 93511 0823 7267 0713 dpmptspkabkolaka@gmail.com

Berita & Artikel

Beranda Berita & Artikel
OMBUDSMAN RI PERWAKILAN SULTRA AKAN MEMBUKA GERAI LAYANAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK DI MPP KABUPATEN KOLAKA

OMBUDSMAN RI PERWAKILAN SULTRA AKAN MEMBUKA GERAI LAYANAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK DI MPP KABUPATEN KOLAKA

Citra Safitri Indraswari 18 November 2024

Dasar hukum yang mendasari Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) melakukan pengawasan pelayanan publik adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. 
Ombudsman RI adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI merupakan pengawasan eksternal yang bersifat represif.
Ombudsman RI mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh: Penyelenggara Negara dan pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah. 
Berdasarkan hal diatas, Ombudsman RI Perwakilan Sultra melakukan layanan laporan atas pelayan publik yang ada di Kabupaten Kolaka. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik serya melakukan konsultasi dan pengaduan di Gerai Layanan PVL on the spot yang akan hadir di :


Lokasi : Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kolaka 
Hari, Tanggal : Selasa, 26 November 2024. 
Pukul : 09.00 WITA - selesai 

Segala bentuk layanan yang diberikan gratis.  
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi  0811 240 3737

Kembali

Kontak

Jl. Mekongga Indah, Kel. Lamokato, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka, Prov. Sulawesi Tenggara 93511

dpmptspkabkolaka@gmail.com

(0405) 2321225

© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.