Dasar hukum yang mendasari Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) melakukan pengawasan pelayanan publik adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman RI adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI merupakan pengawasan eksternal yang bersifat represif.
Ombudsman RI mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh: Penyelenggara Negara dan pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah.
Berdasarkan hal diatas, Ombudsman RI Perwakilan Sultra melakukan layanan laporan atas pelayan publik yang ada di Kabupaten Kolaka. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik serya melakukan konsultasi dan pengaduan di Gerai Layanan PVL on the spot yang akan hadir di :
Lokasi : Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kolaka
Hari, Tanggal : Selasa, 26 November 2024.
Pukul : 09.00 WITA - selesai
Segala bentuk layanan yang diberikan gratis.
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi 0811 240 3737
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.