Jl. Mekongga Indah, Lamokato, Kolaka, Sulawesi Tenggara 93511 0823 7267 0713 dpmptspkabkolaka@gmail.com

Berita & Artikel

Beranda Berita & Artikel
OMBUDSMAN RI PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA MELAKUKAN PENILAIAN PELAYANAN PUBLIK PADA DPMPTSP KAB.KOLAKA

OMBUDSMAN RI PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA MELAKUKAN PENILAIAN PELAYANAN PUBLIK PADA DPMPTSP KAB.KOLAKA

Citra Safitri Indraswari 26 September 2024

Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka menerima kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara dalam rangka penilaian pelayanan publik. Penilaian yang dilakukan selama 2 hari yaitu tanggal 23-24 September 2024, adapun target penilaian diantaranya Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, Sistem Informasi Publik dan Pengaduan. Selain itu Ombudsman juga melakukan wawancara kepada 4 pejabat yang menyelenggarakan Pelayanan Publik yang terdiri dari Kepala Dinas, Kepala Bidang Pengaduan, Staff Pengaduan dan Staff Pelayanan Perizinan.

Suyanto, SP., M.Si selaku Kepala Dinas PM dan PTSP Kabupaten Kolaka berharap dengan adanya penilai piblik ini mampu menjadi penguat dan spirit dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kabupaten Kolaka. Kemudian hasil dari penilaian Ombudsman RI ini dapat dijadikan bahan evaluasi dan pertimbangan dalam merancang kegiatan pelayanan publik kedepannya, guna memberi pelayanan yang prima bagi masyarakat.

Kembali

Kontak

Jl. Mekongga Indah, Kel. Lamokato, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka, Prov. Sulawesi Tenggara 93511

dpmptspkabkolaka@gmail.com

(0405) 2321225

© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.