Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka menerima kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara dalam rangka penilaian pelayanan publik. Penilaian yang dilakukan selama 2 hari yaitu tanggal 23-24 September 2024, adapun target penilaian diantaranya Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, Sistem Informasi Publik dan Pengaduan. Selain itu Ombudsman juga melakukan wawancara kepada 4 pejabat yang menyelenggarakan Pelayanan Publik yang terdiri dari Kepala Dinas, Kepala Bidang Pengaduan, Staff Pengaduan dan Staff Pelayanan Perizinan.
Suyanto, SP., M.Si selaku Kepala Dinas PM dan PTSP Kabupaten Kolaka berharap dengan adanya penilai piblik ini mampu menjadi penguat dan spirit dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kabupaten Kolaka. Kemudian hasil dari penilaian Ombudsman RI ini dapat dijadikan bahan evaluasi dan pertimbangan dalam merancang kegiatan pelayanan publik kedepannya, guna memberi pelayanan yang prima bagi masyarakat.
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.