Senin, 20 Mei 2024- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan monitoring ke Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka. Dalam monitoring tersebut DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara meninjau terkait Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kolaka yang rencananya akan diresmikan Grand Opening oleh KemenPAN RB RI. Sebelum dilakukan Grang Opening, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara memberi beberapa poin yang harus dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Kolaka, poin tersebut adalah sebagai berikut :
Secara umum MPP mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan perijinan dan non perijinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta pelayanan BUMN / BUMD / Swasta kepada masyarakat di Kabupaten Kolaka. Dan tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan beruisaha di Indonesia.
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.