Jl. Mekongga Indah, Lamokato, Kolaka, Sulawesi Tenggara 93511 0823 7267 0713 dpmptspkabkolaka@gmail.com

Berita & Artikel

Beranda Berita & Artikel
Monitoring  dari  Dinas Penanaman Modal dan  PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kolaka

Monitoring dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kolaka

Citra Safitri Indraswari 20 May 2024

Senin, 20 Mei 2024- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan monitoring ke Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka. Dalam monitoring tersebut DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara meninjau terkait Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kolaka yang rencananya akan diresmikan Grand Opening oleh KemenPAN RB RI. Sebelum dilakukan Grang Opening, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara memberi beberapa poin yang harus dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Kolaka, poin tersebut adalah sebagai berikut :

  •  DPMPTSP Kabupaten Kolaka harus mengundang Ombudsman yang memiliki fungsi melindungi kepentingan individu dari pelanggaran pelayanan publik oleh aparatur negara.
  • Meninjau semua kesiapan baik dari fasilitas, infrastruktur serta SDM yang ada di MPP. 
  • Meninjau Laporan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan wajib menindaklanjuti jika aduan.

Secara umum MPP mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan perijinan dan non perijinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta pelayanan BUMN / BUMD / Swasta kepada masyarakat di Kabupaten Kolaka. Dan tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan beruisaha di Indonesia.

Kembali

Kontak

Jl. Mekongga Indah, Kel. Lamokato, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka, Prov. Sulawesi Tenggara 93511

dpmptspkabkolaka@gmail.com

(0405) 2321225

© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.