Jl. Mekongga Indah, Lamokato, Kolaka, Sulawesi Tenggara 93511 0823 7267 0713 dpmptspkabkolaka@gmail.com

Berita & Artikel

Beranda Berita & Artikel
MANUAL BOOK APLIKASI LAYANAN NON PERIZINAN

MANUAL BOOK APLIKASI LAYANAN NON PERIZINAN "SIcantik" DINAS PM DAN PTSP KOLAKA

MSLOMPI 07 February 2022

iNFORMASI BAGI PENGGUNA LAYANAN SI-CANTIK KHUSUSNYA TENAGA MEDIS DAN PARAMEDIS YANG AKAN MENGAJUKAN PERIZINAN PRAKTEK / IZIN PROFESI DAPAT MEMAKSIMALKAN LAYANAN ON LINE, BUKAN HANYA UNTUK MENDAPATKAN USER TETAPI DAPAT MENGUPLOAD DOKUMEN YANG DISYARATKAN SERTA DAPAT MENGETAHUI INFORMASI TRACKING / PROSES YANG TELAH DILALUI PEMOHON. CARANYA SEBAGAI BERIKUT :

A. Langkah Pendaftaran Hak  Akses

  1. Kunjungi https://sicantik.go.id/#/login
  2. Pilih Registrasi Pemohon
  3. Lengkapi Formulir Pendaftaran Data User … Next

Selanjutnya pemohon akan diarahkan ke menu registrasi yang terdiri dari 4 tahap yaitu sebagai berikut :

a.   Mengisi Form Data User

      Dalam data user terdapat data yang harus diisi yaitu

1) Username yang akan digunakan untuk masuk ke Aplikasi Sicantik Cloud.

2) Nama pemohon sesuai dengan KTP.

3) Email pemohon yang aktif.

4) Instansi yang dituju yaitu Kabupaten Kolaka.

setelah data diisi tombol next yang ada di kiri bawah form akan berwarna biru maka klik tombol tersebut selanjutnya pemohon akan diarahkan ke langkah ke-2.

b.    Mengisi Form Identitas User

Dalam identitas user data yang harus diisi yaitu :

     1) Tipe Identitas yang digunakan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau berdasarkan Passport.

     2) No. Identitas yang disesuaikan dengan tipe identitas yang dipilih.

     3) Jenis Kelamin Pemohon sesuai dengan tipe identitas yang dipilih.

     4) Pekerjaan Pemohon sesuai dengan tipe identitas yang dipilih.

     5) Tempat Lahir Pemohon sesuai dengan tipe identitas yang dipilih.

     6) Tanggal Lahir Pemohon sesuai dengan tipe identitas yang dipilih.

     7) Upload salinan identitas pemohon.

setelah data diisi maka tombol next yang ada di kiri bawah form akan berwarna biru maka klik tombol tersebut selanjutnya pemohon akan diarahkan ke langkah ke-3.

c.   Mengisi Form Kontak & Alamat

Dalam form kontak & alamat data yang harus diisi yaitu :

      1)   Nomor Telepon Pemohon.

      2)   Nomor Handphone Pemohon.

      3)   Provinsi,  Kabupaten,  Kecamatan  dan  Desa  tempat  tinggal  pemohon     sesuai    dengan Kartu Identitas Pemohon.

      4)   Kode Pos tempat tinggal pemohon.

Setelah data diisi maka tombol next yang ada di kiri bawah form akan berwarna biru maka klik tombol tersebut selanjutnya pemohon akan diarahkan ke langkah ke- 4

d.  Form Registrasi Selesai

Pada langkah ke-4 ini merupakan pemberitahuan bahwa registrasi berhasil dilakukan. Pastikan semua data diisi dengan benar dan pastikan kembali email yang dimasukkan sudah benar karena username dan password akan dikirim ke email pemohon.

Permohonan username dan password sudah masuk  ke database Sicantik Cloud dan Admin Sicantik Cloud DPMPTSP Kabupaten Kolaka akan menerima permohonan pemohon. Yang harus dilakukan pemohon adalah membuka email pemohon dan mengecek kotak masuk/inbox email untuk melakukan verifikasi akun.

4.  Verifikasi Akun Sicantik Cloud

Setelah proses registrasi selesai maka pemohon harus membuka email dan mengecek kotak masuk/inbox email pemohon atau jika tidak ada di kotak masuk/inbox email maka periksa spam email pemohon. Jika permohonan sudah diterima oleh Admin Sicantik Cloud DPMPTSP Kabupaten Kolaka maka akan ada pesan yang masuk dari Sicantik untuk verifikasi data. Pemohon mengklik link yang diberikan untuk verifikasi pendaftaran maka

Pemohon akan diarahkan ke verifikasi data sicantik dengan Klik tombol verfikasi untuk mengakhiri proses pendaftaran.

5.  Username dan Password

 

Setelah proses verifikasi selanjutnya cek kembali kotak masuk/inbox email atau spam email pemohon akan ada pesan dari Sicantik berupa pemberitahuan username dan password yang bisa pemohon gunakan untuk masuk ke Aplikasi Sicantik Cloud.

 

Demikianlah proses registrasi di Aplikasi Sicantik Cloud. Setelah memperoleh username dan password pemohon dapat kembali ke halaman awal Sicantik Cloud dan mengisi username dan password yang telah diberikan dan klik tombol Log In.

 

B. PERMOHONAN IZIN DI APLIKASI SICANTIK CLOUD

 

Log in aplikasi di SiCantik Cloud dengan mengisi user dan password yang telah didapatkan pemohon dari system melalui email.

Ketika pemohon sudah log in di Aplikasi Sicantik Cloud, maka pemohon akan diarahkan ke menu home, di sudut kiri atas terdapat dua submenu yaitu home dan layanan pemohon. Menu home untuk kembali ke halaman awal seperti saat berhasil log in sedangkan layanan pemohon terdiri dari :

?      Profil dan permohonan

?      Keluhan

?      Simulasi Tarif

akan ada tampilan dimana data yang ditampilkan adalah data yang diinput pemohon pada saat registrasi berupa data pribadi pemohon.

Urutan pengajuan permohonan berusaha

1.  Pada tab DOKUMEN pemohon dapat mengupload dokumen yang telah dimiliki.

2.  Selanjutkan Untuk membuat izin baru maka pemohon dapat mengklik tombol TAMBAH yang ada pada gambar di atas maka form untuk membuat permohonan izin akan muncul.

Untuk membuat izin baru maka pemohon dapat mengklik tombol tambah yang ada pada gambar di atas maka form untuk membuat permohonan izin akan muncul.

Ada beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut :

1.  Jenis Permohonan terdiri dari tiga pilihan :

         a.   Baru (untuk permohonan izin yang baru akan dibuat)

         b.   Perpanjangan  (untuk  permohonan  izin  yang  sebelumnya  sudah  pernah  dibuat pemohon di aplikasi Sicantik Cloud)

         c.   Perubahan (untuk pemohon izin yang memiliki perubahan data)

2.  Instansi pilih Kabupaten Kolaka

3.  Unit pilih DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU

4.  Jenis Izin dipilih sesuai dengan izin yang akan dibuat oleh pemohon. Daftar izin yang ada di Aplikasi Sicantik Cloud dapat dilihat diakhir halaman.

5.  No. Permohonan yaitu nomor pendaftaran permohonan yang akan terisi secara otomatis.

6.  Tipe Pemohon terdiri dari dua yaitu :

      a.   Perorangan (Jika pemohon membuat izin atas nama diri sendiri)

      b.   Perusahaan (Jika pemohon membuat izin atas nama perusahaan)

7.  Lokasi Izin yaitu lokasi izin yang akan diterbitkan. Contohnya izin praktik maka yang diletakkan adalah alamat izin praktik tersebut.

      (ex : Puskesmas Kolaka Jl. A. Yani No.00 )

8.  Selanjutnya klik tulisan Persyaratan maka akan muncul persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis izin yang akan dibuat. Berilah tanda centang pada kolom terpenuhi dengan cara mengklik kotak yang ada pada kolom terpenuhi tersebut (Jika tipe pemohon adalah perusahaan maka sebelum ke persyaratan pemohon harus mengisi dulu data perusahaan dengan cara mengklik tulisan perusahaan yang berada di sebelah kiri tulisan persyaratan.

Jika semua telah selesai maka tombol Buat yang ada di kanan bawah akan berwarna biru menandakan bahwa data sudah lengkap sehingga bisa diklik untuk mengakhiri proses pembuatan permohonan. Jika tombol Buat tersebut belum berwarna biru maka periksa kembali semua data apakah sudah terisi semua atau belum termasuk tanda centang pada kolom terpenuhi di persyaratan.

Setelah selesai pembuatan permohonan izin maka permohonan yang baru diajukan akan tampil di submenu profil dan permohonan.

Setelah permohonan selesai diajukan, maka selanjutnya pemohon mengupload semua dokumen persyaratan sesuai jenis izin yang di mohonkan, dalam bentuk scan asli (berwarna) dengan ukuran  maksimal  untuk  tiap  file  2  Mega  Byte  (MB).  Untuk    surat    permohonan dan persyaratannya    dapat    didownload    di    website DPMPTSP  Kabupaten Kolaka  pada  laman  https://dpmptsp.kolakakab.go.id/  klik menu persyaratan perizinan maka akan ada pilihan formulir sesuai dengan sektor dan jenis izin usaha.

Pada  Aplikasi  Sicantik  Cloud   terdapat  fitur  tracking dimana pemohon bisa  memantau perkembangan proses permohonan yaitu dengan mengklik gambar

yang   ada   disebelah kanan permohonan yang telah diajukan.

ada 7 proses atau langkah dalam penerbitan izin yang diajukan. Proses terakhir yang selesai adalah yang ditandai dengan tulisan yang tercetak tebal.

 

Setelah seluruh persyaratan di centang pilih BUAT.

Permohonan anda berhasil tersimpan..

  1. Dan untuk pemenuhan persyaratan berkas fisiknya dapat disampaikan melalui kantor DPM-PTSP Kolaka untuk verifikasi persyaratan lebih lanjut
  2. Jika disetujui maka dokumen izin diterbitkan..

Terima kasih telah menggunakan aplikasi SiCantik dalam pelayanan Non Perizinan, untuk informasi layanan dapat menghubungi contak person an.  Sosiah, SE ( 0822 9157 1639).

                                                         

Kembali

Kontak

Jl. Mekongga Indah, Kel. Lamokato, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka, Prov. Sulawesi Tenggara 93511

dpmptspkabkolaka@gmail.com

(0405) 2321225

© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.