DPM-PTSP KOLAKA- Kunjungan kerja Tim Koordinasi Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi Wilayah VII di Kabupaten Kolaka pada hari Jumat, 13 Agustus 2021 diterima oleh Bupati Kolaka H. Ahmad Safei. SH, MH di aula sasana praja Kantor Bupati Kolaka. Ini merupakan kunjungan kedua kalinya dikabupaten kolaka setelah tahun 2018. Kegiatan dimaksud bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tata kelola keuangan pemerintah lebih transparan dan akuntabel serta menjadikan moment monitoring dan evaluasi dari Tim Korsupgah KPK RI ini sebagai sarana pembelajaran dalam rangka pencegahan korupsi di Daerah.
Kehadiran Korsupgah KPK RI Kali ini dalam rangka audiensi dan rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi dan juga melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap delapan area yang akan dilakukan intervensi. Kedelapan area tersebut meliputi Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Dana Desa, Optimalisasi PAD, serta Manajemen Aset Daerah, agar pemerintah daerah dapat memunculkan ide-ide atau terobosan dalam rangka memperbaiki indek MCP yang saat ini memasuki triwulan II Tahun 2021.
"Dari delapan area aksi pencegahan korupsi terintegrasi, intervensi kopsupgah KPK terhadap DPM-PTSP ada 4 area, masing-masing Regulasi, infrastruktur, proses perizinan serta pengendalian dan pengawasan. Dan untuk Indikator yang belum dicapai saat ini akan lebih focus untuk menyelesaikan target indikator pada hasil MCP triwulan ke III dan IV Tahun 2021.
Dalam sambutannya Bupati Kolaka menyampaikan, bahwa ada beberapa gambaran perkembangan aksi pencegahan korupsi terintegrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, yang mana pihaknya telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah korupsi, diantaranya yaitu dengan meningkatkan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Sejak dimulainya supervisi KPK melalui program monitoring centre for prevention (MCP), kami berkomitmen dan telah melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas APIP di Kabupaten Kolaka. Kendala SDM yang menjadi isu utama di area ini, dan Alhamdulilah telah mulai terselesaikan. Sejak 2019 kami melakukan proses seleksi dan perekrutan personil-personil potensial dari unit kerja lain untuk memperkuat Inspektorat Kab. Kolaka,” ujarnya.
Sehingga dari upaya yang telah dilakukan tersebut ketersediaan SDM APIP Inspektorat saat ini telah mencapai 93?ri kebutuhan berdasarkan analisa beban kerja.
Pada kesempatan ini pula, Bupati Kolaka juga mengatakan, adapun upaya lain yang dapat dilakukan untuk pencegahan korupsi terintegrasi ialah dengan terus aktif melakukan pembinaan dan pemantauan pengelolaan dana desa di Kab. Kolaka. Berdasarkan dari laporan yang ada, 100 desa yang ada di Kabupaten Kolaka telah melakukan publikasi APBDes melalui beberapa media sosial diantaranya dengan pemasangan baliho di titik strategis desa, melalui website desa, serta penyampaian pengumuman di papan-papan informasi desa.
Sementara itu, dalam hal regulasi, setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan peraturan bupati tentang pedoman teknis pengelolaan dan tata cara pembagian dan penetapan besaran alokasi untuk setiap desa, yang disusun sesuai dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Tak hanya itu, dalam segi aspek pengawasan Inspektorat Kolaka juga secara reguler melakukan pembinaan dan audit untuk meminimalisir adanya kekeliruan dan penyimpangan dalam pengelolaan dana di desa,” ujarnya.
Bupati Kolaka juga berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan arahan dan masukan yang baik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kolaka. “Terakhir kami ucapkan terimakasih atas kehadiran Tim Korsupgah KPK di Kabupaten Kolaka,” tuturnya.
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.