Jl. Mekongga Indah, Lamokato, Kolaka, Sulawesi Tenggara 93511 0823 7267 0713 dpmptspkabkolaka@gmail.com

Berita & Artikel

Beranda Berita & Artikel
KEGIATAN PENERIMAAN LAPORAN HASIL PENILAIAN KEPATUHAN OMBUDSMAN TAHUN 2023

KEGIATAN PENERIMAAN LAPORAN HASIL PENILAIAN KEPATUHAN OMBUDSMAN TAHUN 2023

Citra Safitri Indraswari 29 February 2024

Pemerintah Kabupaten Kolaka menerima Laporan Hasil Penilaian Kepatuhan Ombudsman Tahu 2023, oleh Bapak Pj. Bupti Kolaka, Andi Makkawaru didampingi perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kolaka, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Senin, 26 Februari 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2023 dan diskusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kolaka.

Tahapan Pelaksanaan Penilaian dimulai dari Persiapan, Pelaksanaan, Penyusunan Hasil dan Penyerahan. 

Penghargaan hanya di berikan kepada penyelenggara pelayanan yang mendapatkan

opini  kualitas tertinggi  dan tidak mempunyai atau telah melaksanakan hasil  pengawasan Ombudsman berupa tindakan korektif, saran perbaikan, atau rekomendasi. Bentuk penghargaan dapat  berupa piagam,  piala,  atau publikasi . Penghargaan dalam bentuk piagam ditandatangani. Nilai dari Pemerintah Kabupaten Kolaka yaitu 64,14 dengan grade “C” dan kategori “Kualitas Sedang”. Sedangkan untuk nilai internal 75,42 dengan grade “C” dan kategori “Kualitas Sedang”.

Rekomendasi yang diberikan Ombudsman kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka yaitu:

1.Memberikan apresiasi  kepada pimpinan dan pegawai  yang bertugas pada unit  yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan nilai  78, 00 - 100 dimana

tercantum pada rekapitulasi  hasil  sebagai  bentuk penghargaan atas komitmen dan kompetensi  dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Sebagai  salah satu bentuk  apresiasi ,  dapat  juga diberikan prioritas penganggaran terhadap unit  tersebut 

sehingga memiliki  kemampuan untuk lebih meningkatkan dan menyempurnakan penyelenggaraan pelayanan publik serta sebagai  antisipasi  turunnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik karena berkurangnya anggaran.

2. Melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit  yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan nilai  0 -  77,99 yang tercantum pada rekapitulasi  hasil untuk memastikan pemahaman terhadap reguilasi  dan konsep penyelenggaraan pelayanan publi k;  dan

3. Melakukan koordinasi  dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi  Tenggara guna memperoleh pendampingan dalam rangka perbaikan atau penyempurnaan pemenuhan amanat  Undang- Undang Nomor  25 Tahun 2009 t entang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun,  menetapkan dan menerapkan standar  pelayanan publik.

 

 

Kembali

Kontak

Jl. Mekongga Indah, Kel. Lamokato, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka, Prov. Sulawesi Tenggara 93511

dpmptspkabkolaka@gmail.com

(0405) 2321225

© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.