Pemerintah Kabupaten Kolaka menerima Laporan Hasil Penilaian Kepatuhan Ombudsman Tahu 2023, oleh Bapak Pj. Bupti Kolaka, Andi Makkawaru didampingi perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kolaka, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Senin, 26 Februari 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2023 dan diskusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kolaka.
Tahapan Pelaksanaan Penilaian dimulai dari Persiapan, Pelaksanaan, Penyusunan Hasil dan Penyerahan.
Penghargaan hanya di berikan kepada penyelenggara pelayanan yang mendapatkan
opini kualitas tertinggi dan tidak mempunyai atau telah melaksanakan hasil pengawasan Ombudsman berupa tindakan korektif, saran perbaikan, atau rekomendasi. Bentuk penghargaan dapat berupa piagam, piala, atau publikasi . Penghargaan dalam bentuk piagam ditandatangani. Nilai dari Pemerintah Kabupaten Kolaka yaitu 64,14 dengan grade “C” dan kategori “Kualitas Sedang”. Sedangkan untuk nilai internal 75,42 dengan grade “C” dan kategori “Kualitas Sedang”.
Rekomendasi yang diberikan Ombudsman kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka yaitu:
1.Memberikan apresiasi kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan nilai 78, 00 - 100 dimana
tercantum pada rekapitulasi hasil sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan kompetensi dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Sebagai salah satu bentuk apresiasi , dapat juga diberikan prioritas penganggaran terhadap unit tersebut
sehingga memiliki kemampuan untuk lebih meningkatkan dan menyempurnakan penyelenggaraan pelayanan publik serta sebagai antisipasi turunnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik karena berkurangnya anggaran.
2. Melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan nilai 0 - 77,99 yang tercantum pada rekapitulasi hasil untuk memastikan pemahaman terhadap reguilasi dan konsep penyelenggaraan pelayanan publi k; dan
3. Melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara guna memperoleh pendampingan dalam rangka perbaikan atau penyempurnaan pemenuhan amanat Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 t entang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.