Dalam rangka memberi kemudahan kepada pelaku UMKM dalam mengurus izin berusaha berbasis resiko (OSS RBA) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), DPMPTSP Kabupaten Kolaka melakukan kegiatan "Fasilitasi Pelayanan Perizinan" di Kecamatan Iwoimenda. Kegiatan dilaksanakan hari Kamis, 14 Desember 2023 di Aula Kecamatan Iwoimenda. Acara ini dibuka oleh Camat Iwoimendaa Ibu Syadaniah Launu , kemudian dilanjutkan oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Kolaka dengan kegiatan simbolis penyerahan Surat Nomor Induk Berusaha kepada pelaku UMKM.
Kegiatan ini disambut gembira oleh para pelaku UMKM yang ingin mengurus izin karena dianggap sangat memudahkan dan efisien. Hal tersebut dikarenakan jarak Kecamatan Iwoimenda ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Kolaka sekitar 72 km yang ditempuh jalur darat kurang lebih 2 jam. Acara dimulai pukul 10.00 WITA sampai 15.00 WITA, selama kegiatan ada sekitar 30 pelaku UMK yang telah diterbitkan NIBnya. Disampaikan, pelaku UMKM yang mengurus izin antara lain, pelaku usaha pembuatan keripik, penjahit, penjual kelapa, penjual ayam potong, beberapa pedagang toko kelontong di pasar, bahkan izin untuk penjual elektronik juga ada.
Selain di Kecamatan Iwoimenda, acara tersebut juga telah dilaksanakan di Kecamatan , Samaturu, Toari, Pomala, Watubangga dan Tenggetada. Diharapkan tahun depan, kegiatan ini dapat dilaksanakan di semua kecamatan di Kabupaten Kolaka.
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.