Dalam upaya menciptakan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan transparan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kolaka terus berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik melalui berbagai kanal layanan pengaduan. Kanal ini dirancang agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, saran, maupun informasi secara mudah, cepat, dan dapat ditindaklanjuti dengan baik.
Layanan pengaduan ini merupakan bagian dari sistem pengawasan berbasis masyarakat, yang sekaligus menjadi sarana evaluasi dalam memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan perizinan dan non-perizinan di Kabupaten Kolaka.
Jenis dan Kanal Pengaduan yang Disediakan
DPMPTSP Kabupaten Kolaka menyediakan beberapa jalur resmi pengaduan, baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu:
1. Telepon, SMS, dan WhatsApp
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara praktis melalui jalur komunikasi langsung:
Kanal ini dapat digunakan untuk mengirim pesan singkat, panggilan suara, maupun pesan melalui aplikasi WhatsApp. Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang menginginkan komunikasi cepat dan efisien.
2. Email Pengaduan
Pengaduan juga dapat dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat:
Melalui email ini, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara lebih rinci, lengkap dengan dokumen pendukung jika diperlukan.
3. Kotak Pengaduan / Surat Tertulis
DPMPTSP Kolaka menyediakan kotak pengaduan fisik yang tersedia di:
Masyarakat dapat menulis surat atau formulir pengaduan dan memasukkannya ke dalam kotak pengaduan. Petugas akan memeriksa secara berkala untuk kemudian menindaklanjuti isi pengaduan tersebut.
4. Pengaduan Secara Langsung
Untuk masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan secara langsung dan berdialog dengan petugas, dapat mengunjungi:
Layanan ini memfasilitasi diskusi langsung antara masyarakat dan petugas terkait permasalahan layanan perizinan maupun non-perizinan yang dirasakan.
5. Pengaduan Secara Daring (Online)
DPMPTSP Kabupaten Kolaka juga terintegrasi dengan layanan pengaduan nasional dan daerah berbasis digital, sebagai berikut:
a. LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
Merupakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yang dapat diakses melalui:
b. WBS (Whistleblowing System) Kabupaten Kolaka
Merupakan sistem pelaporan pelanggaran yang lebih spesifik pada dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindakan tidak etis di lingkungan pelayanan publik:
Kedua layanan ini dapat digunakan oleh masyarakat secara anonim, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Alamat Kantor DPMPTSP Kabupaten Kolaka
Untuk layanan langsung dan akses informasi, masyarakat dapat mengunjungi kantor resmi: Jl. Mekongga Indah, Lamokato, Kolaka.
Komitmen Terhadap Pelayanan yang Lebih Baik
Dengan menyediakan berbagai saluran pengaduan ini, DPMPTSP Kabupaten Kolaka berharap dapat membangun komunikasi dua arah yang efektif antara pemerintah dan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi, dikaji, dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kehadiran masyarakat sebagai mitra strategis dalam pengawasan pelayanan publik menjadi elemen penting untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.