Jl. Mekongga Indah, Lamokato, Kolaka, Sulawesi Tenggara 93511 0823 7267 0713 dpmptspkabkolaka@gmail.com

Berita & Artikel

Beranda Berita & Artikel
Kanal Layanan Pengaduan Resmi DPMPTSP Kabupaten Kolaka

Kanal Layanan Pengaduan Resmi DPMPTSP Kabupaten Kolaka

Citra Safitri Indraswari 29 July 2025

Dalam upaya menciptakan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan transparan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kolaka terus berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik melalui berbagai kanal layanan pengaduan. Kanal ini dirancang agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, saran, maupun informasi secara mudah, cepat, dan dapat ditindaklanjuti dengan baik.

Layanan pengaduan ini merupakan bagian dari sistem pengawasan berbasis masyarakat, yang sekaligus menjadi sarana evaluasi dalam memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan perizinan dan non-perizinan di Kabupaten Kolaka.

Jenis dan Kanal Pengaduan yang Disediakan

DPMPTSP Kabupaten Kolaka menyediakan beberapa jalur resmi pengaduan, baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu:

1. Telepon, SMS, dan WhatsApp

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara praktis melalui jalur komunikasi langsung:

  • Nomor layanan: 0823 7267 0713

Kanal ini dapat digunakan untuk mengirim pesan singkat, panggilan suara, maupun pesan melalui aplikasi WhatsApp. Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang menginginkan komunikasi cepat dan efisien.

2. Email Pengaduan

Pengaduan juga dapat dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat:

  • Email: dpmptspkabkolaka@gmail.com

Melalui email ini, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara lebih rinci, lengkap dengan dokumen pendukung jika diperlukan.

3. Kotak Pengaduan / Surat Tertulis

DPMPTSP Kolaka menyediakan kotak pengaduan fisik yang tersedia di:

  • Lokasi: Front Office Layanan DPMPTSP Kab. Kolaka

Masyarakat dapat menulis surat atau formulir pengaduan dan memasukkannya ke dalam kotak pengaduan. Petugas akan memeriksa secara berkala untuk kemudian menindaklanjuti isi pengaduan tersebut.

4. Pengaduan Secara Langsung

Untuk masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan secara langsung dan berdialog dengan petugas, dapat mengunjungi:

  • Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan
  • Alamat : Kantor DPMPTSP Kabupaten Kolaka

Layanan ini memfasilitasi diskusi langsung antara masyarakat dan petugas terkait permasalahan layanan perizinan maupun non-perizinan yang dirasakan.

5. Pengaduan Secara Daring (Online)

DPMPTSP Kabupaten Kolaka juga terintegrasi dengan layanan pengaduan nasional dan daerah berbasis digital, sebagai berikut:

a. LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

Merupakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yang dapat diakses melalui:

  • Website: www.lapor.go.id

b. WBS (Whistleblowing System) Kabupaten Kolaka

Merupakan sistem pelaporan pelanggaran yang lebih spesifik pada dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindakan tidak etis di lingkungan pelayanan publik:

  • Website: wbs.kolakakab.go.id

Kedua layanan ini dapat digunakan oleh masyarakat secara anonim, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Alamat Kantor DPMPTSP Kabupaten Kolaka

Untuk layanan langsung dan akses informasi, masyarakat dapat mengunjungi kantor resmi: Jl. Mekongga Indah, Lamokato, Kolaka. 

Komitmen Terhadap Pelayanan yang Lebih Baik

Dengan menyediakan berbagai saluran pengaduan ini, DPMPTSP Kabupaten Kolaka berharap dapat membangun komunikasi dua arah yang efektif antara pemerintah dan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi, dikaji, dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Kehadiran masyarakat sebagai mitra strategis dalam pengawasan pelayanan publik menjadi elemen penting untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

 

Kembali

Kontak

Jl. Mekongga Indah, Kel. Lamokato, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka, Prov. Sulawesi Tenggara 93511

dpmptspkabkolaka@gmail.com

(0405) 2321225

© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.