Jl. Mekongga Indah, Lamokato, Kolaka, Sulawesi Tenggara 93511 0823 7267 0713 dpmptspkabkolaka@gmail.com

Berita & Artikel

Beranda Berita & Artikel
IMPLEMENTASI PENGAWASAN PELAKU USAHA DIKABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022

IMPLEMENTASI PENGAWASAN PELAKU USAHA DIKABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022

MSLOMPI 30 August 2022

(Kolaka,30/8/22) Sepekan yang lalu Dinas PMPTSP Kabupaten Kolaka telah merampungkan pengawasan bagi pelaku usaha yang berivestasi dibumi Mekongga. Tentunya kegiatan ini membawa dampak dalam meningkatkan realisasi investasi sebagai indikator kinerja utama  dpmptsp. Dengan berbekal instrumen pengawasan, petugas inspeksi yang memiliki kompetensi, akan menyasar beberapa lokasi investasi yang dijadikan target ditahun 2022. Dan sebagai obyek pengawasan secara totalitas pada standar ataupun kewajiban dalam melakukan kegiatan usaha dan perkembangan realisasi investasi. Disamping itu untuk memeriksa kesesuaian antara data dan informasi serta kegiatan yang dilakukan. 
Pengawasan Bagi pelaku usaha mikro dan kecil cukup dengan pembinaan, pendampingan maupun penyuluhan terhadap permasalahan kegiatan usaha yang dilakukan   . Sedangkan pelaku usaha menengah dan besar lebih pada standar kegiatan usaha yang dilakukan, perizinan dasar dan kepatuhan dalam melakukan laporan kegiatan penanaman modal atau LKPM secara berkala sesuai skala usaha. 
Kepala Dinas PM-PTSP Kolaka Suyanto, SP. M. Si yang juga sebagai koordinator pengawasan ditingkat kabupaten mengarahkan  petugas inspeksi, agar dapat bekerja sesuai maksud dan tujuan yang hendak dicapai dalam kegitan pengawasan. Dengan dibekali surat perintah, surat pemberitahuan yang sudah disampaikan sebelumnya bagi pelaku usaha, daftar pertanyaan dan  berita acara pengawasan, agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dalam memberikan nilai kepatuhan  teknis maupun kepatuhan administrasi. Mengingat hasil inspeksi dilapangan akan menjadi  salah satu indikator penilaian profil bagi pelaku usaha. 
Dan secara teknis kepala bidang Pengembangan iklim dan pengedalian penanaman modal  Muh. Nakibe, SH, menyampaikan untuk tahap awal ada 7 lokasi pengawasan penanaman modal, dan jumlah tersebut masih kurang dibandingkan dengan pelaku usaha yang seharusnya diinspeksi tahun ini. Hal tersebut terkendala dengan list pengawasan pada aplikasi oss yang belum menampilkan notifikasi objek pengawasan secara keseluruhan, dan tetap berkoodinasi dengan dpm-ptsp provinsi sehingga pengawasan dapat berjalan sesuai dengan yang ditargetkan ditahun 2022.
Dan sebagai tindak lanjut hasil dari pengawasan,  secara berkesinambungan akan direncanakan penyelesaian permasalah yang dihadapi oleh para pelaku usaha sebagaimana yang tertuang didalam BAP pengawasan. 

Kembali

Kontak

Jl. Mekongga Indah, Kel. Lamokato, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka, Prov. Sulawesi Tenggara 93511

dpmptspkabkolaka@gmail.com

(0405) 2321225

© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.