Kebijakan izin mendirikan bangunan (IMB) telah dihapus dan digantikan dengan persetujuan bangunan gedung (PGB).
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
IMB merupakan izin yang wajib dimiliki pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan teknis bangunan permohonan izin harus dilampirkan saat diajukan.
Sedangkan PBG, sifatnya berupa aturan perizinan untuk mengatur soal bagaimana bangunan didirikan.
Bangunan yang dibangun dalam aturan PBG harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung serta pemanfaatan bangunan gedung.
engan demikian, setiap orang yang mengurus PBG menjadi lebih mudah karena hanya perlu menyesuaikan bangunan dengan ketentuan teknis yang telah ada.
IMB dan PBG pun memiliki perbedaan yang terletak pada tahapannya. IMB yakni izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara PBG mengatur tentang ketentuan soal teknis bangunan.
Adapun bagi bangunan yang sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru tentang PBG terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.
Sementara itu, apabila pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut seperti yang tertuang pada ayat (1) berupa:
a. Peringatan tertulis.
b. Pembatasan kegiatan pembangunan.
c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
d. Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.
e. Pembekuan PBG.
f. Pencabutan PBG.
g. Pembekuan SLF Bangunan Gedung.
h. Pencabutan SLF Bangunan Gedung.
i. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Agar tidak mendapat sanksi tersebut, segera urus PBG anda ke kantor DPMPTSP Kabupaten Kolaka. Berikut alur perizinannya :
PENDAMPINGAN PERSETUJUAN BANGUNAN (PBG) dan SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) BANGUNAN GEDUNG
a.. Alur Pengurusan Izin
1. Pemohon datang ke counter pelayanan DPM-PTSP
2. Petugas DPM-PTSP mendampingi untuk mengakses aplikasi SIM-BG
3. Setelah mendapatkan akun pada SIM-BG , pemohon didampingi untuk memenuhi persyaratan, baik administrasi maupun teknis
4. Petugas DPM-PTSP melakukan pendampingan sampai penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung ) dan SLF ( Sertifikat laik Fungsi )
b. Syarat Pengurusan Izin
1. Email
2. NIK
3. NPWP
4. Persyaratan administrasi (sesuai SIM-BG)
5. Persyaratan teknis (sesuai SIMBG)
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.