Forum Konsultasi Publik Mall Pelayanan Publik dibuka oleh Bapak Ir.H.ABBAS, MM. selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Kolaka pada pembukaan ini, beliau menyampaikan Mall Pelayanan Publik atau yang kita kenal MPP merupakan inovasi pemerintah Kabupaten Kolaka untuk memudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan. Karena tugas utama seorang ASN yaitu melayani masyarakat. MPP sangat dibutuhkan oleh masyarakat masa kini, dengan pelayanan yang cepat, mudah dan murah.
Dari hasil pertemuan Bupati seluruh Indonesia dengan Bapak Presiden ada 12 poin penting yang disampaikan, namun diantaranya ada 2 poin penting yang berkaitan dengan MPP yaitu :
Setelah acara resmi dibuka, dilanjutkan oleh Bapak Suyanto, S.P., M.Si. selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kab. Kolaka memaparkan materi “Urgensi Mall Pelayanan Publik” yang sesuai dengan hasil bimbingan teknis dari Menpan RB di Makassar, Sulawesi Selatan.
Latar belakangnya adanya kegiatan ini yaitu Roadmap Reformasi Birokrasi harus dibuat. MPP sendiri memiliki arti yaitu tempat berlangsungnya aktivitas/administasi/ perluasan fungsi pelayanan terpadu baik daerah, pusat, BUMN/BUMD dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau dan mudah.
Dalam Pembangunan MPP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang diberi tanggungjawab menyediakan gedung, furniture dan fasilitas yang dibutuhkan untuk melayani masyarakat. Saat ini gedung sudah selesai dikerjakan 80%, sisanya tinggal finisihing dan pengisian furniture dan sarana prasarana yang dibutuhkan. Tujuan utama MPP yaitu :
Ada beberapa prinsip MPP anatra lain : keterpaduan, akuntabilitas, berdayaguna, aksesbilitas, koordinasi dan kenyamanan. Fasilitas yang ada didalam MPP antara lain: mushola, kantin, ATM Center, perpustakaan publik, wifi, dan lain sebagainya.
Dilanjutkan sosialisasi layout gedung MPP Kabupaten Kolaka berupa video. Kemudian masuk ke sesi tanya jawab dengan tamu undangan. Diharapkan semua instansi mengumpulkan data layanan apa saja yang akan dimasukkan ke MPP beserta SOP yang dipakai sebagai laporan ke Menpan RB sebagai bentuk awal konsultasi publik MPP.
Satker/OPD memberi saran yaitu perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut terkait SOP, MoU yang akan dibuat untuk dokumen-dokumen tersebut. Dan semua satker/OPD meminta agar semua data layanan harus diiringi dengan sistem keamanan yang baik. Selanjutnya akan DPMPTSP membuat surat untuk daftar infrastuktur/kebutuhan tiap satker/OPD, apa-apa saja yang dibutuhkan sesuai SOP pelayanan satker/OPD masing-masing. Jumlah pegawai yang akan masuk MPP bisa disesuaikan dengan satker/OPD terkait tidak bisa disamaratakan harus 2 pegawai.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka melayani 4 kabupaten yaitu Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara dan Bombana, jadi meminta ruangan yang lebih besar. Dalam pelayanannya, ada beberapa tahap dan membutuhkan beberapa ruangan (toilet khusus, ruang konsultasi, dan ruang administrasi), karena dalam satu minggu bisa sampai 2000 pemohon. Sedangkan untuk satker/OPD lain dapat menyesuaikan sesuai dengan SOP masing-masing.
Jika memungkinkan, kita ambil satu contoh MPP di kabupaten lain yang sudah berjalan. Kita contoh bagaimana mekanismenya, layanan apa saja yang bisa dimasukkan kedalam MPP. Layanan apa saja yang sudah bisa dilakukan dalam waktu dekat sesuai dengan prinsip MPP.
Diharapkan ada pertemuan selanjutnya yang lebih terkonsep dan setiap satker/OPD sudah menyiapkan data-data yang dibutuhkan seperti data layanan, jumlah pegawai yang direkomendasikan dan infrastuktur apa saja yang dibutuhkan. DPMPTSP juga membutuhkan saran dan kritik dari setiap satker/OPD yang bergabung kedalam MPP agar kedepannya dapat berjalan sesuai harapan kita semua.
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.