Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka telah melaksanakan Fasilitasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Kolaka. Kegiatan tersebut dilaksanakan di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Kolaka (12 Kecamatan) dimulai dari :
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam pengurusan izin usaha dan mendekatkan pelayanan sampai ke tingkat kecamatan dan desa, di samping itu meningkatkan wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya izin usaha dalam menertibkan tempat usaha.
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.