Selasa, 23 Januari 2024 bertempat di aula Kecamatan Wolo dalam kegiatan Fasilitasi Pembuatan NIB ( Nomor Induk Berusaha).
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, Setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Hasil dari pelaksanaan Fasilitasi Pembuatan NIB Kecamatan Wolo tercatat 50 pendaftar dengan terlayani 50 orang/pelaku usaha UMKM sampai dengan jam 16.00 Wib.
Kegiatan Fasilitasi ini dihadiri oleh PJ Bupati Kolaka Dr. H. Andi Makkawaru, S.T.,M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Ir. Syaifullah Halik , didampingi oleh Camat Wolo Ilham, S.STP,.M.Si dan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Suyanto, SP., M.Si.
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.