Jl. Mekongga Indah, Lamokato, Kolaka, Sulawesi Tenggara 93511 0823 7267 0713 dpmptspkabkolaka@gmail.com

Berita & Artikel

Beranda Berita & Artikel
DPMPTSP Kolaka Imbau Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM Triwulan II Tahun 2025

DPMPTSP Kolaka Imbau Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM Triwulan II Tahun 2025

Jabal Rahma 16 June 2025

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kolaka kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Periode Triwulan II Tahun 2025. Penyampaian LKPM ini wajib dilakukan mulai 1 hingga 10 Juli 2025 melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman resmi https://oss.go.id.

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berdasarkan aturan tersebut, penyampaian LKPM menjadi kewajiban bagi pelaku usaha besar, menengah, maupun kecil yang telah memperoleh perizinan melalui OSS.

LKPM merupakan laporan berkala yang memuat perkembangan pelaksanaan kegiatan penanaman modal, meliputi realisasi investasi, tenaga kerja, perkembangan izin, serta kendala yang dihadapi pelaku usaha. Data ini menjadi dasar pemerintah dalam:

  • Memantau perkembangan investasi di daerah

  • Menyusun kebijakan investasi yang tepat sasaran

  • Memberikan fasilitasi apabila pelaku usaha mengalami kendala dalam operasional

  • Mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan

Kepala DPMPTSP Kolaka mendorong seluruh pelaku usaha agar tidak menunda penyampaian laporan, mengingat LKPM merupakan salah satu indikator kepatuhan dan menjadi bagian dari penilaian risiko perusahaan.

Pelaporan LKPM kini dilakukan secara daring melalui OSS – Online Single Submission, sistem resmi yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Pelaku usaha dapat masuk ke akun masing-masing, kemudian mengisi dan mengirim laporan sesuai format yang telah tersedia.

Kemudahan pelaporan secara online diharapkan mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan akurasi data investasi di Kabupaten Kolaka.Untuk memastikan seluruh pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban pelaporan, DPMPTSP Kolaka membuka layanan konsultasi bagi perusahaan yang membutuhkan pendampingan. Baik secara langsung di kantor maupun melalui kanal media sosial resmi, pelaku usaha dapat memperoleh panduan terkait teknis pengisian LKPM di OSS.

Dengan penyampaian LKPM secara tepat waktu dan akurat, diharapkan investasi di Kabupaten Kolaka dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat. DPMPTSP Kolaka mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung transparansi dan tertib administrasi melalui pelaporan LKPM sesuai ketentuan yang berlaku.

Kembali

Kontak

Jl. Mekongga Indah, Kel. Lamokato, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka, Prov. Sulawesi Tenggara 93511

dpmptspkabkolaka@gmail.com

(0405) 2321225

© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.