Dinas Penenaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Pelatihan OSS-RBA yang diikuti seluruh DPMPTSP se-Sulawesi Tenggara pada tanggal 24 Mei 2023 di Hotel Sutan Raja, Kabupaten Kolaka. Sebagai tuan rumah, DPMPTSP Kolaka mengikutsertakan 5 pegawai untuk pelatihan tersebut. Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Dinas DPMPTSP Sulawesi Tenggara.
Pada kegiatan tersebut, pemateri disampaiakan secara online via Zoom Meeting dan diisi oleh dua pemateri yaitu dari Direktorat Jendral Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI tentang "Penyelenggaraan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat pada Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha". Pemateri lebih jauh menjelaskan terkait persyaratan dasar perizinan berusaha, yakni berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diatur dalam 4 Undang-undang (UU), serta 51 Pasal UU Cipta Kerja.
Persyaratan ini meliputi:
1. Pemanfaatan ruang wajib mendapatkan Konfirmasi/ Persetujuan/ Rekomendasi KKPR, berbasis RDTR (atau RTR, RZ KSNT dan RZ KAW).
2. Berlokasi di Perairan Pesisir, wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, wajib mendapatkan Persetujuan KKPR Laut (KKPRL).
3. Berlokasi di Kawasan Hutan, wajib mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (P2KH).
Detail mengacu pada PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Sedangkan Pemateri kedua yaitu dari Kementrian Investasi BKPM RI tentang "Peyelenggaraan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha (Khususnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat). Berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat (KKPRD), ia mengatakan bahwa penyelenggaraan Penataan Ruang merupakan amanah Pasal 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“UU CK diselenggarakan berdasarkan asas pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian".
Sedangkan untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), diatur dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 28 Tahun 2021. Regulasi ini memuat persyaratan dasar bagi perizinan berusaha dan penerbitan perizinan non berusaha di wilayah maritim Indonesia, baik di kawasan konservasi, maupun di wilayah pertahanan dan keamanan.
Adapun tahapan pemberian izin KKPRL ini dimulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, hingga penerbitan KKPRL.
Adapun Persetujuan Penggunaan Kawasan hutan (P2KH) diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1989 tentang kehutanan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan.
Dilanjutkan adenga tanya jawab dengan peserta pelatihan dan selanjutnya ditutup oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Kolaka.
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.