Berdasarkan Permenpan No. 14 Tahun 2017, Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat. Melalui aplikasi survei ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan serta mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan melakukan pengembangan melalui inovasi-inovasi pelayanan publik.
Dengan demikian tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan DPMPTSP Kabupaten Kolaka dapat terukur, sesuai dengan Peraturan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2017). Didalam peraturan tersebut memuat penilaian terdiri atas 9 unsur pelayanan, yaitu, persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya/tarif pelayanan, produk spesifikasi jenis layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pelaksana, serta sarana dan prasarana
Tujuan dari inovasi ini adalah untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik. Selanjutnya dijadikan bahan evaluasi untuk peningkatan pelayanan public yang ada di DPMPTSP Kabupaten Kolaka dari semua segi pelayanan serta menumbuhkan prakarsa dan peran serta ASN-nya dalam upaya peningkatan kualitas pelayanannya.
Dengan adanya Aplikasi SIKMA diharapkan dapat mengetahui mutu layanan dan kinerja setiap unsur pelayanan, serta mengetahui tingkat kepuasan yang dirasakan oleh pemohon atas layanan yang diberikan DPMPTSP Kabupaten Kolaka.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.