Jl. Mekongga Indah, Lamokato, Kolaka, Sulawesi Tenggara 93511 0823 7267 0713 dpmptspkabkolaka@gmail.com

Berita & Artikel

Beranda Berita & Artikel
 DPMPTSP Kab. Kolaka Bakal Luncurkan Inovasi Aplikasi SIKMA (Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat)

DPMPTSP Kab. Kolaka Bakal Luncurkan Inovasi Aplikasi SIKMA (Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat)

Citra Safitri Indraswari 26 October 2023

Berdasarkan Permenpan No. 14 Tahun 2017, Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat. Melalui aplikasi survei ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan serta mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan melakukan pengembangan melalui inovasi-inovasi pelayanan publik.


Dengan demikian tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan DPMPTSP Kabupaten Kolaka dapat terukur, sesuai dengan Peraturan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2017). Didalam peraturan tersebut memuat  penilaian terdiri atas 9 unsur pelayanan, yaitu, persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya/tarif pelayanan, produk spesifikasi jenis layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pelaksana, serta sarana dan prasarana

Tujuan dari inovasi  ini adalah untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik. Selanjutnya dijadikan bahan evaluasi untuk peningkatan pelayanan public yang ada di DPMPTSP Kabupaten Kolaka dari semua segi pelayanan serta menumbuhkan prakarsa dan peran serta ASN-nya dalam upaya peningkatan kualitas pelayanannya.

Dengan adanya Aplikasi SIKMA diharapkan dapat mengetahui mutu layanan dan kinerja setiap unsur pelayanan, serta mengetahui tingkat kepuasan yang dirasakan oleh pemohon  atas layanan yang diberikan DPMPTSP Kabupaten Kolaka.


Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.

Kembali

Kontak

Jl. Mekongga Indah, Kel. Lamokato, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka, Prov. Sulawesi Tenggara 93511

dpmptspkabkolaka@gmail.com

(0405) 2321225

© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.