Merujuk pada peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) RI Nomor 7 tahun 2018 tentang LKPM, bahwa setiap penanaman modal /pelaku usaha , wajib menyampaikan perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi. Demikian juga halnya dengan hak dan kewajiban para pelaku usaha, sebagaimana diatur dalam peraturan kepala BKPM nomor 5 tahun 2021, tentang pedoman dan tata cara pengawasan berbasis resiko.
Berdasarkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) non fisik tahun anggaran 2021 , Dinas PM-PTSP Kabupaten Kolaka , melaksanakan bimbingan teknis laporan kegiatan penanaman modal dan sistim OSS ( Online Single Sumition ) bagi pelaku usaha. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, tgl. 13 September 2021, bertempat di Hotel Sutan raja Kolaka. Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 50 pelaku usaha.
Pembukaan acara oleh kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Kolaka, Bapak Suyanto, SP, M.Si. Dalam sambutannnya beliau mengajak, agar para pelaku usaha patuh dalam membuat dan menyampaikan LKPM secara berkala, serta berharap tetap optimis melakukan investasi di Kabupaten Kolaka. Dengan bimbingan teknis LKPM dan sistim OSS , dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang tata cara mengisian laporan kegiatan penanaman modal dalam rangka mendukung peningkatan realisasi investasi. LKPM wajib bagi setiap pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB) , kecuali perusahaan di sektor Migas, Perbankkan, Lembaga keuangan non bank, Asuransi, dan Sewa guna usaha.
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.