Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka menginformasikan bahwa pelaporan LKPM Triwulan III mulai tanggal 25 September - 8 Oktober 2024. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi. Selain itu, maksud dari LKPM adalah agar terdata laporan perkembangan kegiaatan usaha, baik yang belum berproduksi, operasi komersial maupun yang sudah , yang mencakup realisasi penanaman modal realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal. Dengan adanya LKPM, diharapkan pemerintah bisa mendapatkan data yang valid untuk merumuskan kebijakan yang efektif guna memperbaiki iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.
Jika ada kendala dapat menghubungi Klinik LKPM melalui link https://heylink.me/LKPM-TW3-2024/ dari 25 September s.d. 08 Oktober 2024 PUKUL 09.00 - 12.00 WIB. Atau dapat secara offline dapat langsung datang ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka.
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.