Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
LKPM mencatatkan kegiatan riil perusahaan yang terdiri dari data realisasi investasi, sumber pembiayaan, penyerapan tenaga kerja dan permasalahan yang dihadapi perusahaan.
Laporan ini wajib dibuat dan disampaikan secara berkala oleh perusahaan kepada BKPM. setiap tiga bulan sekali atau pertriwulan. Penyampaian LKPM dilakukan secara online melalui lkpmonline.bkpm.go.id.
Cara pengisian LKPM Online bagi pelaku usaha dalam Tahap Kontruksi ( Belum Komersial) :
Pengisian LKPM Online bagi pelaku usaha yang sudah tahap produksi (Sudah Komersial) :
Melalui PP 7/2021 kriteria pelaku usaha mengalami perubahan. Aturan terbaru ini membagi jenis pelaku usaha berdasarkan besaran modal usaha atau penjualan tahunan yang rinciannya sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Yang Tidak Wajib Lapor LKPM
Berdasarkan Pasal 32 Ayat (5) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, penyampaian LKPM tidak diwajibkan bagi:
1. Pelaku Usaha Mikro
Usaha Mikro merupakan usaha milik Warga Negara Indonesia baik perorangan maupun badan usaha dengan modal usaha paling banyak 1 milyar rupiah, tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha. Secara lebih spesifik, kriteria pemohon perizinan berusaha UMK yakni dengan memiliki modal maksimal 1 milyar rupiah bagi usaha mikro.
2. Bidang Usaha Hulu Migas
Sektor usaha hulu migas merupakan kegiatan eksplorasi dan produksi, pengembangan lapangan migas, produksi/ eksploitasi, lifting minyak bumi atau gas alam. Bidang usaha hulu migas seperti perusahaan konsorsium antara SKK Migas dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak diwajibkan melaporkan LKPM.
3. Perbankan
Perbankan merupakan badan usaha yang bertujuan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kegiatan perbankan yaitu menyalurkan dana dilakukan berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Bank swasta maupun bank yang dimiliki oleh pemerintah tidak diwajibkan untuk melaporkan LKPM.
4. Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. Lembaga keuangan non bank ini bertujuan untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Lembaga keuangan non bank meliputi perusahaan dana pensiun, pegadaian, koperasi simpan pinjam, pembiayaan kredit, perusahaan modal ventura, dan pasar modal tidak diwajibkan untuk melaporkan LKPM.
5. Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa.
Segala bentuk perusahaan asuransi tidak diwajibkan untuk melaporkan LKPM meliputi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, asuransi keterangan, dll.
Tata cara lebih lengkap, unduh manual booknya di https://dpmptsp.kolakakab.go.id/main/ppid
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.