Jl. Mekongga Indah, Lamokato, Kolaka, Sulawesi Tenggara 93511 0823 7267 0713 dpmptspkabkolaka@gmail.com

Berita & Artikel

Beranda Berita & Artikel
AYO ISI  LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM) di APLIKASI OSS, IKUTI LANGKAH DIBAWAH INI

AYO ISI LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM) di APLIKASI OSS, IKUTI LANGKAH DIBAWAH INI

Citra Safitri Indraswari 21 March 2024

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

LKPM mencatatkan kegiatan riil perusahaan yang terdiri dari data realisasi investasi, sumber pembiayaan, penyerapan tenaga kerja dan permasalahan yang dihadapi perusahaan.

Laporan ini wajib dibuat dan disampaikan secara berkala oleh perusahaan kepada BKPM. setiap tiga bulan sekali atau pertriwulan. Penyampaian LKPM dilakukan secara online melalui lkpmonline.bkpm.go.id.

Cara pengisian LKPM Online bagi pelaku usaha dalam Tahap Kontruksi ( Belum Komersial) :

  1. Masuk ke lkpmonline.bkpm.go.id atau oss.go.id lalu masukkan ID pengguna dan kode akses.
  2. Pada menu LKPM pilih “Tahap kontruksi/Belum komersial”lalu klik “Tambah LKPM baru”.
  3. Klik izin yang akan dilaporkan. Lalu klik lanjut.
  4. Pada menu realisasi investasi input data realisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Masuk pada kontak perusahaan dan input data petugas yang bertanggung jawab melakukan pengisian LKPM lalu klik kirim LKPM.
  6. Untum melihat status LKPM dapat di cek di menu pencarian LKPM di beranda.

Pengisian LKPM Online bagi pelaku usaha yang sudah tahap produksi (Sudah Komersial) :

  1. Masuk ke lkpmonline.bkpm.go.id atau oss.go.id lalu masukkan ID pengguna dan kode akses.
  2. Pada menu LKPM pilih “Tahap produksi sudah komersial”lalu klik “Tambah LKPM baru”.
  3. Klik izin yang akan dilaporkan. Pelaku usaha menyampaikan LKPM per-proyek dan klik lanjut.
  4. Pada menu realisasi investasi input data realisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Diisi realisasi produk barang/jasa dan pemasaran selama periode pelaporan klik lanjut.
  6. Masukkan ke kontak perusahaan dan input data petugas yang bertanggung jawab mengisi LKPM lalu klik kirim LKPM dan periksa status LKPM di beranda.

Melalui PP 7/2021 kriteria pelaku usaha mengalami perubahan. Aturan terbaru ini membagi jenis pelaku usaha berdasarkan besaran modal usaha atau penjualan tahunan yang rinciannya sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
  • Usaha kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
  • Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

Kegiatan  Usaha Yang Tidak Wajib Lapor LKPM

Berdasarkan Pasal 32 Ayat (5) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, penyampaian LKPM tidak diwajibkan bagi:

1. Pelaku Usaha Mikro

Usaha Mikro  merupakan usaha milik Warga Negara Indonesia baik perorangan maupun badan usaha dengan modal usaha paling banyak 1 milyar rupiah, tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha. Secara lebih spesifik, kriteria pemohon perizinan berusaha UMK yakni dengan memiliki modal maksimal 1 milyar rupiah bagi usaha mikro. 

2. Bidang Usaha Hulu Migas

Sektor usaha hulu migas merupakan kegiatan eksplorasi dan produksi, pengembangan lapangan migas, produksi/ eksploitasi, lifting minyak bumi atau gas alam. Bidang usaha hulu migas seperti perusahaan konsorsium antara SKK Migas dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak diwajibkan melaporkan LKPM. 

3. Perbankan

Perbankan merupakan badan usaha yang bertujuan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 

Kegiatan perbankan yaitu menyalurkan dana dilakukan berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.  Bank swasta maupun bank yang dimiliki oleh pemerintah tidak diwajibkan untuk melaporkan LKPM. 

4. Lembaga Keuangan Non Bank

Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. Lembaga keuangan non bank ini bertujuan untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. 

Lembaga keuangan non bank meliputi perusahaan dana pensiun, pegadaian, koperasi simpan pinjam, pembiayaan kredit, perusahaan modal ventura, dan pasar modal tidak diwajibkan untuk melaporkan LKPM. 

5. Asuransi

Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa. 

Segala bentuk perusahaan asuransi tidak diwajibkan untuk melaporkan LKPM meliputi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, asuransi keterangan, dll. 

Tata cara lebih lengkap, unduh manual booknya di https://dpmptsp.kolakakab.go.id/main/ppid

 

Kembali

Kontak

Jl. Mekongga Indah, Kel. Lamokato, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka, Prov. Sulawesi Tenggara 93511

dpmptspkabkolaka@gmail.com

(0405) 2321225

© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.