Dipenghujung tahun 2021 tepatnya hari Rabu tanggal 29 desember 2021, Pemerintah Kabupaten Kolaka menyisahkan satu lagi persoalan masyarakat untuk diselesaikan secara musyawarah. Melalui undangan Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka yang dipimpin oleh Anggotas DPRD kab. Kolaka Bapak Musdalim Zakkir, Bapak Zainuddin Boni dan Ibu Hj. Idiawati. mengahadirkan dari unsur Pemerintah masing-masing Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Kolaka, Dinas lingkungan Hidup Kab. Kolaka, Dinas Peternakan dan Para Pelaku Usaha Budi Daya Ternak Unggas / Ayam Potong di wilayah Kelurahan Ulunggolaka Kecamatan Mangolo serta Aliansi Masyarakat kampung Baru kelurahan ulunggolaka. Bersama-sama mendengarkan keluhan masyarakat yang diwakili aliansi masyarakat kampung baru yang selama ini terkena dampak dari usaha budi daya ternak tersebut, yaitu sejak usaha tersebut dilakukan masyarakat disekitarnya dihadapkan dengan bau yang tidak sedap serta banyaknya lalat yang berpotensi akan membawa wabah penyakit di sekitarnya. Oleh karenanya perwakilan masyarakt tersebut menuntut pemerintah melalui komisi II DPRD Kolaka untuk segera mencabut izin usaha dan melakukan pembongkaran kandang-kandang yang dijadikantempat budi daya ternak unggas dimaksud. Setelah dengar pendapat yang difasilitasi anggota DPRD Komisi II dan masing-masing undangan, maka disepakati untuk membuat pernyataan bersama antara perwakilan masyarakat, dan para pelaku usaha dan diketahui oleh OPD Teknis ( Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PM dan PTSP serta Dinas Peternaka Kabupaten Kolaka) serta disaksikan oleh Anggota DPRD Komisi II yang hadir. Kesepakatan yang dituangkan melalui penyataan bersama antara lain memuat kewajiban para pelaku usaha budi daya ternak unggas / ayam potong untuk dalam waktu singkat dapat mengurangi bahkan menghilangkan dampak dari usaha yang dilakukan dan memberikan masyarakat disekitarnya berupa racun lalat untuk bersama-sama membasmi wabah lalat, adapun instansi teknis secara rutin untuk melakukan pemantauan, pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha. Dan akan dilakukan peringatan / teguran lisan maupun tertulis sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pelaku usaha bahkan sangsi pencabutan izin usaha apabila hal tersebut diindahkan.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kolaka, agar para pelaku usaha senantiasa untuk mentaati segala ketentuan yang menjadi prasyarat yang ditentukan berdasarkan tingkat risiko usaha, dan juga instansi teknis lebih teliti dalam hal pemberian rekomendasi utamanya lokasi yang digunakan untuk melakukan usaha melalui persetujuan kesesuaian tata ruang. Dinas PM dan PTSP melalui aplikasi oss.go.id akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan sertifikat standar yang disyaratkan berdasarkan tingkat risiko baik dari segi keselamatan kerja, kesehatan maupun terhadap lingkungan hidup. Disamping itu melaui program pemantauan, pengawasan dan pembinaan bagi pelaku usaha dilakukan guna memastikan para pelaku usaha taat terhadap pemenuhan komitmen yang telah dibuat... pelaku usaha aman,,, masyarakat dan lingkungan juga aman...
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.