Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 kini resmi menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia. Perubahan ini lahir dari evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan PP 5/2021 yang selama empat tahun terakhir dianggap masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait koordinasi, keseragaman layanan, dan efektivitas pengawasan. Melalui PP 28/2025, pemerintah berupaya menghadirkan sistem perizinan yang lebih sederhana, terintegrasi, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha di seluruh daerah, termasuk di Kabupaten Kolaka.
Dalam regulasi yang baru ini, pendekatan berbasis risiko tetap menjadi fondasi utama. Namun, pengaturannya kini diperjelas dan disempurnakan, mulai dari persyaratan dasar, alur perizinan berusaha, perizinan penunjang kegiatan usaha, hingga mekanisme pengawasan. Seluruh proses tersebut terhubung melalui sistem OSS yang kini diperkuat integrasinya. Diberlakukannya Service Level Agreement atau batas waktu penyelesaian layanan menandai komitmen pemerintah untuk menghadirkan proses perizinan yang lebih cepat dan memiliki kepastian waktu.
PP 28/2025 juga memperluas cakupan sektor usaha yang diatur, termasuk sektor-sektor baru seperti ekonomi kreatif, digital, geospasial, hingga koperasi. Penambahan sektor ini dilakukan agar regulasi tetap relevan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi. Di sisi lain, pengawasan terhadap pelaku usaha juga semakin diperkuat. Pengawasan kini dilakukan tidak hanya secara rutin tetapi juga melalui pelaporan dan pemantauan berbasis sistem, sehingga lebih akurat dan komprehensif.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Kolaka, perubahan regulasi ini membawa sejumlah manfaat. Proses pengurusan izin akan menjadi lebih cepat, jelas, dan efisien. Kepastian hukum semakin kuat, sementara standar teknis menjadi lebih terarah. Dengan kemudahan yang diberikan, pemerintah berharap minat investasi dapat semakin tumbuh dan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi di daerah.
DPMPTSP Kabupaten Kolaka berkomitmen untuk mendampingi setiap pelaku usaha dalam memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru ini. Melalui layanan konsultasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis, DPMPTSP siap membantu masyarakat mengurus perizinan dengan mudah melalui OSS. Perubahan ini diharapkan tidak hanya mempermudah proses administratif, tetapi juga memperkuat tata kelola usaha yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kolaka.
Pemberlakuan PP 28 Tahun 2025 membawa perubahan yang cukup signifikan bagi para pelaku usaha. Dengan aturan baru ini, proses perizinan kini menjadi lebih cepat dan memiliki kepastian waktu, sehingga pelaku usaha tidak lagi menghadapi proses yang berlarut-larut seperti sebelumnya. Persyaratan perizinan juga dibuat lebih jelas, sehingga masyarakat dapat mengetahui dokumen apa saja yang harus disiapkan tanpa kebingungan. Sistem OSS yang diperkuat membuat seluruh urusan perizinan bisa dilakukan melalui satu pintu, sehingga jauh lebih praktis dan efisien.
Di sisi lain, aturan baru ini juga memperketat mekanisme pengawasan. Pelaku usaha dituntut untuk lebih disiplin dalam mematuhi standar teknis, lingkungan, serta kewajiban pelaporan. Meski pengawasan lebih ketat, hal ini justru memberikan rasa aman karena usaha menjadi lebih tertib dan terhindar dari potensi pelanggaran. Sektor-sektor baru yang kini masuk dalam pengaturan, seperti ekonomi kreatif, digital, hingga koperasi, turut membuka peluang lebih luas bagi masyarakat yang menjalankan usaha di bidang modern dan berkembang.
Dengan peningkatan integrasi sistem dan kepastian hukum yang lebih kuat, PP 28 Tahun 2025 memberikan dorongan positif bagi berkembangnya investasi dan kemudahan ekspansi usaha. Pelaku usaha, baik kecil maupun besar, kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas untuk bergerak maju. Bagi masyarakat Kolaka, perubahan ini menjadi peluang untuk mengembangkan usaha dengan proses yang lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.