Jl. Mekongga Indah, Lamokato, Kolaka, Sulawesi Tenggara 93511 0823 7267 0713 dpmptspkabkolaka@gmail.com

Berita & Artikel

Beranda Berita & Artikel
DPMPTSP Kabupaten Kolaka Memfasilitasi Pertemuan Antara Pihak Perusahaan Dengan Satuan Tugas Percepatan Investasi Pemerintah Kabupaten Kolaka

DPMPTSP Kabupaten Kolaka Memfasilitasi Pertemuan Antara Pihak Perusahaan Dengan Satuan Tugas Percepatan Investasi Pemerintah Kabupaten Kolaka

Citra Safitri Indraswari 16 January 2024

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menetapkan 10 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru dan 4 proyek yang disesuaikan nomenklaturnya dalam daftar PSN. Penambahan PSN baru ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Daftar PSN. IPIP ikut ditetapkan menjadi salah satu dari total 210 Proyek Strategis Nasional di Indonesia.Pemanfaatan PLTU sebagai alternatif transisi energi untuk suplai Listrik IPIP.  Adapun latar belakang perubahan yaitu sabagai berikut :

  1.  Komitmen PSN untuk segera dpt mengoperasikan harus dimulai pada semester 2 tahun 2024,
  2. PLN belum bersedia menyuplai Listrik kedalam Kawasan IPIP
  3. Kebutuhan calon tenant (RKEF SBF dan Precusor)
  4. Pembangunan PLTU adalah Solusi transisi yang layal dan harga kompetitif serta kesediaan bahan baku yang ada setiap saat
  5. Adanya teknomologi co-firing yang menggunakan bahan bakar campuran batubara ditambah biomasa dan berbagai kendala yang lain dilapangan.

Untuk memaparkan hal diatas, DPMPTSP Kabupaten Kolaka memfasilitasi pertemuan antara pihak Perusahaan dengan Satuan Tugas Percepatan Investasi Pemerintah Kabupaten Kolaka. Selain itu, pertemuan ini merupakan bentuk keseriusan PT. Indonesia Pomalaa Industry Park untuk berinvestasi di Kabupaten Kolaka.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati, 5 Januari 2024 dan dibuka oleh Plt. Bupati Kolaka, Bapak Muh. Jayadin, SE.,ME.  Pemanfaatan PLTU ini sebagai alternatif transisi energi untuk suplai Listrik IPIP. Teknologi PLTU direncanakan dengan teknologi yang lebih advance (otentik dan lebih kecil CO2). Efesiensi hampir 50?n ramah lingkungan.

“Pengelolaan sampah harus dimanagement dengan baik, dan rencana kegiatan ini bisa segera ditindaklanjuti” ujar Plt. Bupati Kolaka. “Masalah utama di Kabupaten Kolaka yaitu amdal, jika pihak Perusahaan dapat mengatasi masalah tersebut dan bagi pemerintah selama baik untuk kolaka maka akan difasilitasi. Koordinatnya letak PLTU harus jelas dimana, apakah PLTU versi terbaru apakah hanya membutuhkan biomassa, apakah dampaknya untuk ke masyarakat sekitar dari sisi opersional bandara, kualitas tanah pertanian, polusinya” kata Ir. H. ABBAS, MM selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan menambahkan apa yang telah disampaikan oleh Bapak Plt. Bupati Kolaka.

Hal tersebut disampaikan, karena ditahun 2024 Pemerintah Kabupaten Kolaka akan merubah pengeloaan sampah di Kabupaten Kolaka yang sudah akan menerapkan zero and fill seperti di Kabupaten Purwokerto. Apakah nanti produksi sampah yang dihasilkan bisa diselesaikan dengan baik.

Pihak Perusahaan PT. IPIP menjelaskan bahwa lokasi tersebut tidak mengganggu aktivitas bandara, alokasi PLTU direncakan pada area yang jauh dari pemukiman penduduk dan merupakan bekas konsesi tambang. Kawasan IPIP akan memiliki 2 wilayah usaha penyediaan tenaga listrik. Alokasi  PLTU pembangkit 20?ri total keseluruhan yaitu 2400 Ha.

Dilanjutkan saran dari  Kepala Dinas perindag menyampaikan bahwa “Terdapat Peraturan Daerah untuk pemberdayaan UMKM di Kawasan Industri  bisa tercover oleh IPIP. UMKM yang di Kolaka sudah siap untuk digunakan di Kawasan industry , cukup koordinasikan dengan pihak IPIP”. Dan Pihak IPIP menerima saran tersebut dengan respon baik.

Polusi PLTU diharapkan diminimalisir dengan teknologi ramah lingkungan dengan penggunaan Biomassa diharapkan sesuai dengan dokumen yang dipaparkan sekarang ini, tidak ada perubahan di lapangan. Harapan secara umum oleh Plt. Bupati yaitu untuk kebaikan masyarakat Kolaka segera ditindak lanjuti, dan penandatanganan Surat Rekomendasi dapat dilakukan secepatnya sebelum masa jabatan Plt Bupati berakhir agar tidak perlu pemaparan lg dikemudian hari kepada Pj. Bupati setelah ini. “Selain itu, untuk menghindari kawasan kumuh dan kemacetan, maka harus ada kesekapatan master plan antara PUPR dengan IPIP. Misalnya pembuatan fly over, jalan untuk mengakses kebutuhan pegawai IPIP. Dimana Kawasan perumahan, kantinnya, sekolahnya secara detail mohon disiapkan master plannya” imbuh Bapak Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

 

 

Kembali

Kontak

Jl. Mekongga Indah, Kel. Lamokato, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka, Prov. Sulawesi Tenggara 93511

dpmptspkabkolaka@gmail.com

(0405) 2321225

© DPMPTSP Kab. Kolaka. All Rights Reserved.