A.PERSYARATAN PELAYANAN
B.SISTEM,MEKANISME,PROSEDUR PELAYANAN
1. Pemohon mengajukan permohonan ke DPM-PTSP
2.Petugas Frontoffice (FO) DPM-PTSP menerima dan meneliti kelengkapan berkas.
3. Petugas Backoffice memverifikasi permohonan
4. Kepala DPM-PTSP menandatangani surat izin penelitian
5. Penomeran percetakan surat izin penelitian
6. Penyerahan surat izin penelitian kepada pemohon oleh petugas Frontoffice ( FO).
C. TANGKA WAKTU PELAYANAN : 3 Hari
D. BIAYA/TARIF PELAYANAN : Gratis
E. PRODUK PELAYANAN : Surat Izin Penelitian
F. ADUAN, SARAN, MASUKAN : - Melalui kotak saran dan pengaduan
- Melalui surat tertulis kepada Kepala DPM-PTSP
- Melalui Website/email DPM-PTSP
G.DASAR HUKUM : Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 64 tahun 2011 tentang pedoman penerbitan rekomendasi penelitian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2014 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian .
H. SARANA,PRASARANA/ : 1. Conter layanan dan gedung yang representatif
2. Komputer dan jaringan internet
3. Printer
4. Polpen
5. Formulir permohonan
6. Ruang tunggu dan pendingin udara.
I. KOMPETENSI PELAKSANA : 1. Pendidikan formal SMA/D3/S1
2. Sehat jasmani dan rohani. ramah, tanggap dan teliti.
3. Berorientasi pada pelayanan
4. Empati dan komunikatif
J.PENGAWASAN INTERNAL : 1. Survey atasan langsung
2. Sistim pengendalian internal pemerintah dan pengawasan internal Inspektorat kabupaten.
K. JUMLAH PELAKSANA : Petugas FO dan BO pelayanan perizinan berjumlah 6 (enam) orang
L. JAMINAN PELAYANAN : Pelayanan dilakukan dengan ramah, cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
M. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN : Produk perizinan dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keabsahannya.
N. EVALUASI KINERJA PELAYANAN : 1. Evaluasi dan pengawasan terhaap kegiatan dilakukan setiap saat juka terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
2. Evaluasi melalui survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ).