Syarat Pelayanan :

  1. Salinan STR yang diternitkan dan dilegalisir asli oleh KKI 
  2. Fotocopy ijazah kedokteran 
  3. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya 
  4. Surat persetujuan atasan langsung bagi dokter PTT/PNS yang mengajukan SIP di sarana lain 
  5. Surat rekomendasi dari oragnisasi profesi sesuai tempat praktik 
  6. Pas foto BERWARNA UKURAN 4X6 cm sebanyak 3 lembar 
  7. Surat persetujuan langsung bagi dokter yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu