Syarat Pelayanan :
- Salinan STR yang diternitkan dan dilegalisir asli oleh KKI
- Fotocopy ijazah kedokteran
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
- Surat persetujuan atasan langsung bagi dokter PTT/PNS yang mengajukan SIP di sarana lain
- Surat rekomendasi dari oragnisasi profesi sesuai tempat praktik
- Pas foto BERWARNA UKURAN 4X6 cm sebanyak 3 lembar
- Surat persetujuan langsung bagi dokter yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu