Syarat Pelayanan :
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir
- Fotocopy STRF
- Surat keteranngan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan fisioterapis secara mandiri
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar latar belakang merah
- Rekomendasi dari oraganisasi profesi