Syarat Pelayanan :
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir
- Fotocopy STR-ATLM
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
- Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah
- Rekomendasi dari organisasi profesi