Syarat Pelayanan :

  1. Fotocopy ijazah yang dilegalisir 
  2. Fotocopy STR-ATLM 
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik 
  4. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan 
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah 
  6. Rekomendasi dari organisasi profesi