Syarat Pelayanan :
- Surat Permohonan
- Fotocopy STRB yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat pernyataan emiliki tempat praktik
- Surat keterangan dari pemilik fasilias pelayanan kesehatan
- Pas poto 4x6 sebanyak 3 lembar
- Rekomendasi dari organisasi profesi