Syarat Pelayanan :

  1. Surat Permohonan 
  2. Fotocopy STRB yang masih berlaku 
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP 
  4. Surat pernyataan emiliki tempat praktik
  5. Surat keterangan dari pemilik fasilias pelayanan kesehatan 
  6. Pas poto 4x6 sebanyak 3 lembar 
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi