Syarat Pelayanan :
- Fotocpy ijazah yang dilegalisir
- Fotocopy sertifikat kompetensi Perawat Gigi
- Fotocopy STRPG
- Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
- Surat memiliki tempat kerja di fasilitas pelyanan kesehatan atau tempat praktik
- Pasphoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar
- Rekomendasi dari organisasi profesi