Syarat Pelayanan :

  1. Fotocpy ijazah yang dilegalisir 
  2. Fotocopy sertifikat kompetensi Perawat Gigi
  3. Fotocopy STRPG
  4. Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik 
  5. Surat memiliki tempat kerja di fasilitas pelyanan kesehatan atau tempat praktik
  6. Pasphoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar 
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi