Pesyaratan Pelayanan :

  1. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisisr
  2. Fotocopy ijazah 
  3. Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  4. Surat Pernyataan memiliki tampat praktik 
  5. Pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar 
  6. Rekomendasi dari organisasi profesi